Nikah
- Version 1.0
Table of Contents
- Urutan Wali Nikah
- Pergantian Wali Nikah Sebab Berada di Tempat yang Jauh
- Pengganti Wali Aqrab dalam Akad Nikah
- Hukum Jihaz (Cincin Tunangan dan Sejenisnya)
- Sebaiknya Kedua Calon Pengantin Saling Mengetahui
- Hukum Kado Pernikahan (Amplop Buwuhan)
- Tradisi Resepsi Pernikahan atau Walimatul ‘Arusy
- Hukum KB
- Hukum Anak Laki-laki menjadi Wali Nikah bagi Ibunya
- Akad Nikah bagi Tuna Wicara
- Hukum Menikah dengan Khuntsa (orang yang mempunyai dua jenis kelamin)
- Dampak Menikahi Saudara Dekat
- Hukum Menikahi Wanita dari Hasil Perzinaan
- Menikahi Perempuan yang Hamil Sebab Zina
- Hukum Thalaq yang tidak Disengaja Diucapkan
- Hukum Merujuk Mantan Istri yang Telah ditalak Tiga (Talaq Ba’in)
- Kafarat atau Denda bagi Orang yang Menggauli Istrinya ketika Haid
- Iddah
- ‘Iddah bagi Wanita yang Hamil sebab Zina
- Menikah lagi bagi Perempuan yang Kehilangan Kabar Berita Suami
- Perempuan yang Haram Dinikah
- Citation
- Metadata
Urutan Wali Nikah
Akad nikah tidak sah kecuali ada wali yang menikahkannya. Urutan orang-orang yang berhak menikahkan perempuan adalah:
- Ayah dari pihak perempuan
- Kakek dari pihak perempuan
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki se ayah (tunggal bapak)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki se ayah (tunggal bapak)
- Paman tunggal kandung (dari bapak)
- Paman tunggal bapak (dari bapak)
- Anak dari paman tunggal kandung (dari bapak)
- Anak dari paman tunggal bapak (dari bapak)
- Orang yang memerdekakan budak
- Hakim (apabila wali dari nasab tidak ada).
Hal ini diterangkan dalam kitab Fathu al-Qarib hal 44. Dan keterangan yang lebih lengkap bisa dilihat dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim, juz 2, hal. 105.
وَاَوْلَى الْوِلَايَةِ اَيْ اَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ بِالتَّزْوِيْجِ اَلْأَبُ ثُمَّ الْجَدُّ اَبُو الْأَبِ ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ ثُمَّ إِبْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ ثُمَّ إِبْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ ثُمَّ الْعَمُّ ثُمَّ إِبْنُهُ عَلَى هَذَا التَّرْتِيْبِ (فتح القريب ص 44 أو حاشية الباجوري على ابن قاسم، ج 2 ص 105)
Pergantian Wali Nikah Sebab Berada di Tempat yang Jauh
Salah satu rukun dari nikah adalah adanya wali. Namun, apabila wali yang berhak menikahkan sedang bepergian (berada di tempat yang jauh) ketika akan dilangsungkannya akad, Siapa yang berhak menikahkan dalam situasi seperti ini?
Wali hakim (KUA), apabila walinya sedang berada ditempat yang jaraknya diperbolehkan untuk mengqashar shalat dan sebaiknya mendapat izin dari wali. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidîn, hlm. 203:
غَابَ وَلِيُهَا مَسَافَةَ الْقَصْرِ اِنْتَقَلَتْ الوِلاَيَةُ لِلْحَاكِمِ لاَ لِلْأَبْعَدِ فِيْ الأّصَحِّ نَعَمْ يَنْبَغِي اِسْتِئْذَانُهُ أَوِ الإِذْنُ لَهُ (بغية المسترشدين، ص 203)
Atau keberadaan wali kurang dari 2 marhalah. Tetapi, dia tidak bisa datang ke tempat akad nikah. Karena khawatir ada pembunuhan, pemukulan atau perampasan harta di tengah jalan. Maka boleh digantikan wali hakim tanpa ada wakil.
(فيزوج) أي القاضي (بكفء) لا بغيره (بالغة) كائنة في محل ولايته حالة العقد ولو مجتازة به وإن كان إذنها له وهي خارجة أما إذا كانت خارجة عن محل ولايته حالته فلا يزوجها وإن أذنت له قبل خروجها منه أو كان هو فيه لأن الولاية عليها لا تتعلق بالخاطب وخرج بالبالغة اليتيمة فلا يزوجها القاضي ولو حنفيا لم يأذن له سلطان حنفي فيه وتصدق المرأة في دعوى البلوغ بحيض أو إمناء بلا يمين إذ لا يعرف إلا منها في دعوى البلوغ بالسن إلا ببينة خبيرة تذكر عدد السنين (وعدم وليها) الخاص بنسب أو ولاء (أو غاب) أي أقرب أوليائها مرحلتي وليس له وكيل حاضر في التزويج وتصدق المرأة في دعوى غيبة الولي وخلوها من النكاح والعدة وإن لم تقم بينة بذلك ويسن طلب بينة بذلك منها وإلا فتحليفها ولو زوجها لغيبة الولي فبان أنه قريب من بلد العقد وقت النكاح لم ينعقد إن ثبت قربه فلا يقدح في صحة النكاح مجر قوله كنت قريبا من البلد بل لا بد من بينة على الأوجه خلافا لما نقله الزركشي والشيخ زكريا عن فتاوي البغوي اَوْغَابَ اِلَى دُوْنِهِمَا لَكِنْ (تَعَذَّرَ وُصُوْلَ اِلَيْهِ) اَىْ اِلَى الْوَلِىِّ (لِخَوْفٍ) فِىْ الطَّرِيْقِ مِنَ الْقَتْلِ اَوِالضَّرْبِ أَوْ أَخْذِ مَالٍ (فتح المعين، ص 104)
Keterangan ukuran marhalah:
1 marhalah = 144.000 zira’ = 69,12 km
2 marhalah = 288.000 zira’ = 138,24 km
Diterangkan dalam kitab Muj’am Lughah al-Fuqaha, jilid I, hlm. 266 dan dalam kitab al–Fiqh al-Syar’i al-Muyassar, hlm. 131.
Pengganti Wali Aqrab dalam Akad Nikah
Salah satu rukun nikah adalah adanya wali. Wali yang paling berhak untuk menjadi wali adalah wali aqrab (wali yang dekat yaitu ayah atau kakek). Namun, bagaimanakah jika wali aqrab tidak ada di tempat karena sedang berada di luar negeri, siapakah yang berhak untuk menjadi wali dari pengantin perempuan?
Menurut Imam Baghawi ketika wali aqrab tidak ada karena bepergian dengan jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat, maka perwalian dilimpahkan kepada wali ab’ad. Dan, diperbolehkan bagi wali sulthan untuk menikahkan atas seizin dari wali ab’ad.
Seperti yang diterangkan dalam kitab Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj, juz VI, hlm. 310:
(وَيُزَوِّجُ السُّلْطَانُ إذَا غَابَ الْوَلِيُّ الْأَقْرَبُ مَرْحَلَتَيْنِ) وَالْأَوْلَى أَنْ يَأْذَنَ لِلْأَبْعَدِ أَوْ يَسْتَأْذِنَ خُرُوجًا مِنَ الْخِلَافِ وَلَوْ بَانَ كَوْنُهُ بِدُوْنِ مَسَافَةِ الْقَصْرِ بِبَيِّنَةٍ أَوْ بِحَلِفِهِ لَمْ يَصِحْ تَزْوِيجُ السُّلْطَانِ كَمَا قَالَهُ الْبَغَوِيُّ… (حاشية الجمل على شرح المنهج، ج ٦، ص ٣١۰)
Dan menurut Imam Malik, apabila wali aqrab tidak ada, maka yang berhak adalah wali ab’ad seperti yang diterangkan dalam kitab Bidayah al-Mujtahid, juz II, hlm. 13:
وَأَمَّا الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ، فَإِنَّ مَالِكًا يَقُوْلُ: إِذَا غَابَ الْوَلِيُّ الْأَقْرَبُ اِنْتَقَلَتْ الْوِلَايَةُ إِلَى الْأَبْعَدِ (بداية المجتهد، ج ٢، ص ١٣)
Hukum Jihaz (Cincin Tunangan dan Sejenisnya)
Dalam menjalin hubungan pra nikah saat meminang seseorang wanita di sebagian masyarakat terjadi tradisi yaitu laki-laki menyerah-kan harta misalnya cincin atau sejenisnya. Yang disebut jihaz (pengikat).
Bagaimanakah status cincin atau sejenisnya itu?
- Status harta jihaz sebagai hadiah
- Status harta jihaz sebagai mas kawin
Keterangan dari kitab al-Fatawi al-Kubro, juz 4, hal. 44:
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ خَطَبَ إِمْرَأَةً فَأَجَابُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنَ الْماَلِ يُسَمَّى الْجِهَازُ هَلْ تَمْلِكُهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْلاَ، بَيَّنُوْا لَنَا ذَلِكَ (فَأَجَاَبَ) بِأَنَّ الْعِبَرَةَ بنِيَّةِ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفَعَ بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْ بِنِيَّةِ حُسْبَانِهِ مِنَ الْمَهْرِ حُسِبَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ، أَوْبِنِيَّةِ الرُّجُوْعِ بِهِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَحْصُلْ زُوَّاجٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكْهُ وَيَرْجِعُ بِهِ عَلَيْهَا (الفتاوى الكبرى، ج 4 ص44 )
“Ditanyakan” tentang seorang laki-laki yang melamar wanita lain lantas keluarganya menerima, kemudian laki-laki tersebut memberikan sesuatu harta yang dinamakan dengan jihaz (pengikat) kepada mereka, apakah wanita yang dipinang tersebut berhak memilikinya atau tidak? Jawab: ”sesungguhnya yang dijadikan pedoman adalah dari si pelamar tersebut, jika dia berniat memberikannya sebagai hadiah maka wanita pinangamnya berhak memilikinya, atau jika niatnya sebagai nilai dari maskawin maka akan dianggap sebagai maskawin untuk wanita yang dipinang. Jika pelamar berniat sebagai maskawin, namun perkawinan itu gagal atau tidak ada niat sama sekali, jika si pemberi jihaz berniat menarik kembali pemberiannya maka si perempuan itu tidak bisa memilikinya dan barang itu harus dikembalikan”.
Kesimpulan:
- Apabila si pemberi jihaz ketika memberikannya berniat atau bertujuan sebagai hadiah maka wanita yang dipinang berhak untuk memiliki harta tersebut.
Apabila tujuan si pemberi jihaz sebagai nilai dari maskawin maka dianggap sebagai maskawin dan wanita berhak memilikinya, tetapi si pemberi jihaz (pelamar) juga boleh menariknya kembali apabila perkawinan gagal dan wanita yang dilamar harus mengembalikan-nya.
Sebaiknya Kedua Calon Pengantin Saling Mengetahui
Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka suatu perbuatan dianggap tidak sah menurut hukum, demikian pula untuk sahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya.
Salah satu syarat dari nikah, yaitu seorang calon suami harus mengetahui kepada wanita yang akan dinikahinya. Bagaimana hukum seorang calon suami yang tidak mengetahui kepada wanita yang akan dinikahinya?
- Tidak sah, yaitu apabila seorang laki-laki tidak mengetahui kepada wanita yang akan dinikahinya (tidak mengetahui nasab, tidak mengetahui keadaan wanita tersebut dan sulit untuk mengetahuinya). Bughyah al-Mustarsyidîn, hlm. 200:
مِنْ شُرُوْطِ النِّكاَحِ عِلْمُ الزَّوْجِ باِلْمَنْكُوْحَةِ، فَلَوْ تَزَوَّجَ مَنْ لاَ يَعْرِفَ نَسَبَهَا وَلَا عَيَّنَهَا وَتَعَذَّرَتْ مَعْرِفَتُهاَ بَعْدُ لَمْ يَصِحُّ وَإِن اَشَار َإِلَيْهَا اْلوَلِيُّ )بغية المسترشدين، ص 200)
- Sah, ini diambil dari perkataannya Imam Ramli, yaitu apabila nantinya seorang wali sudah mengatakan kepada seseorang laki-laki, kalau dia akan dinikahkan kepada seorang perempuan, walau tidak mengetahui nama dan nasabnya. Bughyah al-Mustarsyidîn, hlm. 200:
يُؤْخَذُ مِنْ كَلاَمِ (م ر): أَنَّهُ لّوْ قاَلَ الْوَلِيُّ : زَوَّجْتُ مَوَلَّيْتِيْ هَذاَ وَلَمْ يَعْرِفْ اِسْمَهُ وَنَسَبَهُ صَحَّ اهــ (بغية المسترشدين، ص 200)
Hukum Kado Pernikahan (Amplop Buwuhan)
Pada sebagian masyarakat terdapat suatu tradisi yang menarik saat menyelenggarakan walimah/resepsi pernikahan pengantin, khitanan atau ulang tahun, yang mana para tetangga atau sahabat dan keravat mendatangi undangan acara tersebut dengan membawa dan memberikan kado atau uang buwuhan kepada kemanten atau penyelenggara. Bagaimanakah hukum tradisi buwuhan yang terjadi di masyarakat dilihat dari aspek hukum fikih?
Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat:
- Hadiah, kado atau “buwuhan” statusnya sebagai hibah.
عِبَارَةُ التُّحْفَةِ وَالَّذِى يَتَّجِهُ فِي النُّقُوْطِ الْمُعْتَادِ فِي اْلأَفْرَاحِ أَنَّهُ هِبَةٌ وَلاَ أَثَرَ لِلْعُرْفِ فِيْهِ لاِضْطِرَابِهِ مَالَمْ يَقُلْ خُذْهُ مَثَلاً وَيَنْوِى الْقَرْضَ وَيَصْدُقُ فِي نِيَةِ ذَلِكَ هُوَ أَوْوَارِثُهُ وَعَلَى هَذَا يُحْمَلُ إِطْلاَقُ جَمْعٍ أَنَّهُ قَرْضٌ أَىْ حُكْمًا ثُمَّ رَأَيْتُ بَعْضَهُمْ لِمَا نَقَلَ قَوْلَ هَؤُلاَءِ. وَقَوْلُ الْبُلْقِيْنِى أَنَّهُ هِبَةٌ (إعانة الطالبين، ج 3، ص 51)
Adapun ungkapan yang terdapat dalam kitab Tuhfah yaitu; pendapat yang dianggap kuat tentang hadiah perkawinan (kado/buwuhan) adalah sebagai hibah (pemberian), dan keumuman (urf) masyarakat yang menganggap bahwa buwuhan itu hutang tidak ada pengaruh karena kebiasaan masyarakat tidak tetap, selama dia tidak mengatakan “ambillah” dan dia berniat menghutangi. (I’anah at-Thalibin, juz 3, hal. 51)
- Hadiah, kado atau “buwuhan” statusnya sebagai hutang, apabila memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut:
- Memberikannya dengan ucapan contoh ”ambillah uang ini”
- Berniat menghutangi
- Adanya kebiasaan atau tradisi di masyarakat untuk mengembalikan uang buwuhan. (I’anah at-Thalibin, juz 3, hal. 52)
وَالَّذِيْ تَحَرَّرَ مِنْ كَلاَمِ الرَّمْلِى وَابْنِ حَجَرٍ وَحَوَاشِيْهِمَا أَنَّهُ لاَرُجُوْعَ فِي النُّقُوْطِ الْمُعْتَادِ فِي اْلأَفْرَاحِ أى لاَيَرْجِعُ بِهِ مَالِكُهُ إِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ صَاحِبِ الْفَرَحِ أَوْ يَدِ مَأْذُوْنِهِ إِلاَّ بِشُرُوْطٍ ثَلاَثَةٍ أَنْ يَأْتِيَ بِلَفْظٍ كَخُذْ وَنَحْوِهِ وَأَنْ يَنْوِىَ الرُّجُوْعَ وَيَصْدِقُ هُوَ أَوْ وَارِثُهُ فِيْهَا وَأَنْ يَعْتَادَ الرُّجُوْعَ فِيْهِ وَإِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ الْمُزَيَّنِ وَنُحُوهُ أَوْ فِي الطَّاسَةِ الْمَعْرُوْفَةِ لاَيَرْجِعُ إِلاَّ بِشَرْطَيْنِ إِذَنْ صَاحَبُ الْفَرَحِ وَشَرْطِ الرُّجُوْعِ كَمَا حَقَّقَّه شَيْخُنَا ح ف إهـ (إعانة الطالبين، ج 3 ص 52)
Kesimpulan:
- Status hadiah, kado atau “buwuhan” sebagai hibah apabila si pemberi hadiah, kado atau “buwuhan” tidak berniat untuk menghutangi kepada penyelenggara walimah.
Status hadiah, kado atau “buwuhan” sebagai hutang, apabila si pemberi menyerahkan kepada yang dihiasi (seperti penganten) atau di tempat yang disediakan dan adanya adat atau kebiasaan uang hadiah, kado atau “buwuhan” dikembalikan lagi.
Tradisi Resepsi Pernikahan atau Walimatul ‘Arusy
Acara resepsi pernikahan atau mantenan sudah menjadi tradisi di nusantara dengan berbagai macam bentuk adat istiadatnya. Dalam acara penikahan tersebut tak jarang disertai dengan acara tasyakuran baik itu pesta kecil atau besar. Acara pernikahan tersebut sering dikenal dengan istilah resepsi atau walimatul ‘arusy. Kemudian yang menjadi persoalan adalah apakah hukum tradisi tersebut dalam tinjauan fiqih?
Dalam hal ini, ulama’ memberikan pandangan dan fatwanya sebagai dasar pelaksanaan tradisi tersebut, sebagaimana yang dijelaskan pada kitab I’anah at-Thalibin, juz 3, hal 357, diterangkan bahwa walimatul ‘arusy hukumnya sunah muakkadah. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi yang diterangkan dalam kitab Shahih Bukhari, bahwasanya Nabi Muhammad Saw. telah melaksanakan walimah ketika menikahi beberapa istri Beliau. Begitu juga pada saat pernikahan Shofyah dan juga ketika sahabat Abdurrahman bin ‘Auf menikah yang diperintahkan Nabi Muhammad Saw. untuk menyelenggarakan walimah dengan sekedar menyembelih seekor kambing sebagai tasyakurannya.
Redaksi singkat dari kitab I’anah at-Thalibin tersebut adalah sebagai berikut:
اَلْوَلِيْمَةُ لِعُرْسٍ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ لِلزَّوْجِ الرَّشِيْدِ وَوَلِيِّ غَيْرِهِ مِنْ مَالِ نَفْسِهِ وَلاَ حَدَّ لِأَقَلِّهِ لَكِنْ اَلْأَفْضَلُ لِلْقَادِرِ شَاةٌ وَوَقْتُهَا اْلأَفْضَلُ بَعْدَ الدُّخُوْلِ لِلاتِّباَعِ وَقَبْلَهُ بَعْدَ الْعَقْدِ يَحْصُلُ بِهَا أَصْلُ السُّنَّةِ وَالْمُتَّجَهُ اِسْتِمْرَارُ طَلَبِهَا بَعْدَ الدُّخُوْلِ وَإِنْ طَالَ اَلزَّمَانُ كَالْعَقِيْقَةِ أَوْ طَلَقِهَا وَهِيَ لَيْلاً أَوْلَى (اعانة الطالبين، ج 3 ص 357)
Walimatul ‘Arusy hukumnya sunah muakkad bagi suami dan wali dengan menggunakan harta bendanya sendiri. Tiada aturan tentang batasan minimalnya, namun dinilai lebih afdhol bagi yang mampu untuk menyembelih seekor kambing. Waktu pelaksanaan walimah yang lebih utama adalah setelah dukhul (pertemuan sebagaimana suami-istri) karena mengikuti jejak nabi atau sebelum dukhul (jima’) yakni setelah akad nikah. Menurut pendapat yang bisa dijadikan pegangan bahwa tuntutan melaksanakan walimah itu masih tetap ada sekalipun masa akad pernikahannya sudah lama, sebagaimana aqiqoh atau lama masa thalaqnya. Dan waktu yang paling utama untuk melaksanakan walimah adalah malam hari”. (I’anah at-Thalibin, juz 3, hal. 357)
Hukum KB
- Pengertian KB
Keluarga Berencana dalam istilah Arab disebut Tanzim an-Nasl yang berarti pengaturan keturunan sebagai upaya atau tindakan yang membantu pasutri untuk:
- Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan
- Mendapatkan kelahiran yang memang diinginkan
- Mengatur jarak (interval) diantara kehamilan
- Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri
- Menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Jadi perlu diperhatikan pengertian KB bukanlah tahdid an-nasl (pembatasan keturunan) akan tetapi tanzim an-nasl (pengaturan keturunan) dengan metode kontrasepsi (cara pencegahan pembuahan).
- Tujuan KB
Untuk mengatur kesejahteraan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya pertumbuhan pendidikan. Tujuan KB : GBHN, 1978.
- Metode KB
- Metode sederhana
- Pantang berkala (sistem kalender)
- Senggama terputus/coitus interuptus/’azal
- Menggunakan alat kondom
- Metode modern
- Menggunakan Spiral/IUD. Dibagi menjadi 4 kelompok:
- Kontrasepsi hormoral misalnya:
- Pil Oral Kombinasi (POK)
- Mini Pil, Suntikan dan Subkutia (implant)
- Spiral/IUD (memasangnya harus dilakukan oleh suami)
- Sterilisasi: Tubektomi (pemotongan tuba falloppi) dan Vasektomi (pemotongan vas deferens)
- Kondom
- Hukum KB
Bagaimana pandangan fiqih mengenai hukum keluarga berencana (KB)
- Haram
Apabila obat yang diminum atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan menyebabkan tidak berfungsinya rahim, seperti menggunakan metode sterilisasi dengan alasan bisa mengakibatkan:
- pemandulan permanen
- mengubah dan membunuh ciptaan Allah Swt.
- dalam pelaksanaannya melanggar larangan syar’i (melihat aurat mughalladzah)
- Makruh
Apabila obat yang diminum atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan bersifat menunda atau mengatur kehamilan (tidak sampai merusak rahim).
Hukum haram dan makruh ini dijelaskan dalam kitab al-Bajuri, juz 2, hal. 92:
وَكَذَا اِسْتِعْمَالُ اْلاِمْرَأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبَلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي. (الباجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 92)
Demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kotrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh. Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram.
- Boleh
- Sebagian ulama’ fiqih berpendapat bahwa hukum dari KB adalah boleh dalam arti tanzim (pengaturan) bukan tahdid (pembatasan/pemandulan), pendapat mereka berdasarkan pada seruan:
- al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيدًا (9)
Dan hendaklah takut kepada Allah Swt. orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah Swt. dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
- Hadist riwayat Abu Hurairah
“Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan (meminta-minta) orang banyak”.
- Mahmud Syaltut (ahli fiqih kontemporer dari Mesir) berpendapat hukum KB adalah boleh karena untuk mengatur interval (jarak) kelahiran dengan alasan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendapatnya tersebut berdasarkan Qs. al-Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ…….. (سورة البقرة: 233)
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. (Qs. al-Baqarah: 233)
Dan berdasarkan hadist riwayat Muslim:
عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ «لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ». قَالَ مُسْلِمٌ وَأَمَّا خَلَفٌ فَقَالَ عَنْ جُذَامَةَ الأَسَدِيَّةِ. وَالصَّحِيحُ مَا قَالَهُ يَحْيَى بِالدَّالِ. معانى بعض الكلمات: الغيلة: أن يجامع الرجل امرأته وهى ترضع
“Saya pernah menginginkan untuk melarang ghilah, (yaitu berhubungan badan ketika istri dalam masa menyusui), namun setelah itu saya melihat bangsa Persia zaman romawi melakukannya dan anak-anak mereka tidak mengalami bahaya kepada ghilah tersebut”. (Shahih Muslim bab Jawaz al-Ghilah).
- Hukum KB adalah boleh ketika ada bahaya, seumpama jika seorang ibu terlalu sering/banyak melahirkan anak yang menurut pendapat dokter yang ahli dalam hal ini bisa membahayakan nyawa sang ibu, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada, karena untuk menyelamatkan.
وَكَذَا اِسْتِعْمَالُ اْلاِمْرَأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يَبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلأَوَّلِ وَيُحْرَمُ فِي الثَّنِي. وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقَهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةٌ إهـــ (البجورى على فتح القريب في كتاب النكاح، ج 2، ص 93)
Demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kotrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh. Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram, dan ketika dalam keadaan darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan”.
Hukum Anak Laki-laki menjadi Wali Nikah bagi Ibunya
Dalam suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak. Bila seorang ayah meninggal dan ibu ingin menikah lagi, kemudian yang menjadi wali nikah adalah anak laki-lakinya. Bagaimanakah hukum seorang anak laki-laki menjadi wali bagi ibunya?
- Tidak boleh, seorang anak laki-laki menjadi wali bagi ibunya. Hasyiah al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj, juz VI, hlm. 309:
فالسلطان فيزوج من في محل ولايته بالولاية العامة ولا يزوج ابن أمه وإن علت ببنوة لأنه لا مشاركة بينه وبينها في النسب فلا يعتني بدفع العار عنه بل يزوجها (حاشية الجمل على شرح المنهج، ج 6، ص 309)
- Boleh, menurut Abu Hanifah anak laki-laki menikahkan ibunya yang gila selama tidak ada wali yang lain dari pihak ibu. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muqâranah al-Tajrid, juz IX, hlm. 4386:
21333 – قال أبو حنيفة: يجوز للابني تزويج أمه المجنونة و إن لم يكن من قبيلتها (الموسوعة الفقهية المقارنة التجريد ج 9، ص 4386)
Akad Nikah bagi Tuna Wicara
Tata cara akad nikah bagi orang normal adalah sebagaimana biasanya yang telah kita ketahui bersama, namun bagaimanakah tata cara akad nikah bagi tuna wicara (orang bisu)?
- Tidak boleh dilakukan sendiri, tetapi harus diwakilkan kepada seseorang yang mampu untuk mewakilinya
وَقِيْلَ لاَ يَنْعَقِدُ اَلنِّكاَحُ إِلاَّ بِالصِّيْغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَعَلَيْهِ يَصْبِرُ عِنْدَ الْعَجْزِ إِلَّى أَنْ يَتَعَلَّمَ أَوْ يُوَكِّلَ (فتح المعين فى باب النكاح)
Dikatakan, bahwa akad itu nikah tidak sah kecuali dengan bahasa arab, maka hendaklah bersabar bagi orang yang tidak mampu sampai dia belajar bahasa arab atau mewakilkan kepada orang yang mampu. (Fathu al-Mu’in bab Nikah)
- Cukup dengan mengunakan isyarah saja sudah cukup dan sah nikahnya. Dalil yang menjelaskan hal ini adalah sebagai berikut:
(قَوْلُهُ وَيَنْعَقِدُ) اَيْ النِّكَاحُ وَقَوْلُهُ بِإِشَارَةٍ اَخْرَسَ مُفْهِمَةٌ عِبَارَةُ التُّحْفَةِ وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ اْلأَخْرَسَ بِإِشَارَتِهِ الَّتِى لاَ يَخْتَصُّ بِفَهْمِهَا الْفَطَنُ وَكَذَا بِكِتَابَتِهِ بِلاَ خِلاَفٍ عَلَى مَا فِي الْمَجْمُوْعِ (اعانة الطالبين، ج 3، ص 277)
Akad nikah dihukumi sah dengan menggunakan isyarah yang memaham-kan bagi orang bisu, itu terdapat di dalam kitab Tuhfah. Nikahnya orang bisu itu dihukumi sah dengan menggunakan isyarah yang memahamkan, tidak ditentukan hanya orang yang pandai memahami isyaroh tersebut. ”Juga sah nikahnya orang yang bisu itu dengan tulisannya, pendapat ini tidak ada khilaf, (keterangan kitab majmu’). (I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 277)
Hukum Menikah dengan Khuntsa (orang yang mempunyai dua jenis kelamin)
Nikah adalah salah satu dari sunnah Rasulullah Saw. dan sudah maklum bagi kebanyakan orang, apabila orang laki-laki menikah dengan orang perempuan dan sebaliknya orang perempuan menikah-nya dengan orang laki-laki. Namun ada juga sebagian orang baik laki-laki maupun perempuan yang menikahnya dengan khuntsa yaitu orang yang mempunyai dua jenis kelamin. Dari situ bagaimanakah hukum menikah dengan khuntsa?
Sebelum menentukan tentang hukum menikah dengan khuntsa, terlebih dahulu Ulama’ memberikan perincian tentang definisi khuntsa:
- Khuntsa, yaitu seseorang yang mempunyai dua alat kelamin yaitu penis/dzakar dan vagina. Hukum menikahnya adalah sebagai berikut:
- Apabila khuntsa itu kencing dari lubang kelamin laki-laki (dzakar/penis), maka dia adalah dianggap laki-laki, sehingga dia hanya boleh menikah dengan perempuan.
- Apabila khuntsa itu kencing dari lubang kelamin perempuan (vagina), maka dia dianggap berjenis kelamin perempuan, sehingga dia hanya boleh menikah dengan laki-laki.
- Khuntsa Musykil, yaitu seseorang yang mempunyai dua alat kelamin yaitu penis dan vagina, akan tetapi tidak bisa diketahui mana yang berfungsi dari kedua alat kelaminnya tersebut, sehingga dia tidak bisa dikatakan berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Untuk Khuntsa Musykil ulama’ memberikan hukum sebagai berikut:
- Tidak boleh mengawinkan (menjadi wali)
- Tidak boleh menikah, karena apabila dia menikah dengan seorang perempuan tidak menuntut kemungkinan dia adalah seorang perempuan juga, begitu juga sebaliknya apabila dia menikah dengan seorang laki-laki tidak menuntut kemungkinan dia adalah seorang laki-laki juga, sehingga pernikahannya dianggap batal.
- Boleh menikah, apabila telah ada kejelasan status dari jenis kelaminnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 14, halaman 375:
فَصْلٌ: اَلْخُنْثَى اْلمُشْكِلُ: وَهُوَ اَّلذِىْ لَهُ ذَكَرٌ وَ فَرْجُ امْرَأَةٍ، وَلَيْسَ يَخْلُوَ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلاً وَامْرأَةً. وَحَدَّدَ اَلشَّافِعِيُّ نَوْعَهُ فَقَالَ: “وَإِنْ كَانَ خُنْثَى يَبُوْلُ مِنْ حَيْثُ يَبُوْلُ الرَّجُلُ فَهُوَ رَجُلٌ يُزَوِّجُ امْرَأَةً، وَإِنْ كَانَتْ تَبُوْلُ مِنْ حَيْثُ تَبُوْلُ الْمَرْأَةُ، فَهِيَ اِمْرَأَةٌ تَتَزَوَّجُ رَجُلاً، وَإِنْ كَانَ خُنْثَى مُشْكِلاً لَمْ يُزَوِّجْ” وَتَقَدَّمَتْ أَحْكَامُهُ فِى الطَّهَارَةِ، وَالصَّلاَةِ، وَاْلفَرَائِضِ، فَاِذاَ كَانَ مُشْكِلاً لَمْ يَجُزْ أَنْ يُزَوِّجَ لِأَنَّهُ اِنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لَمْ يُؤْمَنْ أَنْ يَكُوْنَ امْرَأَةً، وَإِنْ تَزَوَّجَ رَجُلاً، لَمْ يُؤْمَنْ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلاً، وَفِى الْحَالَيْنِ يَكُوْنُ اَلنِّكَاحُ بَاطَلاً (المجموع فى شرح المهذب ج 14 ص 375)
Dampak Menikahi Saudara Dekat
Dalam kebiasaan yang berkembang di daerah tertentu terjadi pernikahan dengan kerabat dekatnya sendiri dengan alasan agar tidak terputus hubungan kekerabatannya. Menurut ulama’ fikih, apakah ada dampak menikahi kerabat dekat?
Menikah dengan kerabat dekat berhukum boleh, tapi menurut ulama’ memiliki dampakyaitu anak yang dilahirkan menjadi kurus karena lemahnya hasrat.
Catatan: Kerabat dekat adalah sepupu (misanan;jawa).
(غير ذات قرابة قريبة) بأن تكون أجنبية أو ذات قرابة بعيدة لضعف الشهوة في القريبة فيجيء الولد نحيفا والبعيدة أولى من الأجنبية لكن ذكر صاحب البحر والبيان أن الشافعي نص على أنه يسن له أن لا يتزوج من عشيرته لأن الغالب حينئذ على الولد الحمق فيحمل نصه على عشيرته الأدنين (فتح الوهاب، ج ٢، ص ٣١)
(لَيْسَتْ قَرَابَةَ قَرِيبَةٍ) لِخَبَرِ فِيهِ النَّهْيُ عَنْهُ وَتَعْلِيلُهُ بِأَنَّ الْوَلَدَ يَجِيءُ نَحِيفًا لَكِنْ لَا أَصْلَ لَهُ وَمِنْ ثَمَّ نَازَعَ جَمْعٌ فِي هَذَا الْحُكْمِ بِأَنَّهُ لَا أَصْلَ لَهُ وَبِإِنْكَاحِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِيًّا كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ وَيُرَدُّ بِأَنَّ نَحَافَةَ الْوَلَدِ النَّاشِئَةِ غَالِبًا عَنْ الِاسْتِحْيَاءِ مِنْ الْقَرَابَةِ الْقَرِيبَةِ مَعْنًى ظَاهِرٌ يَصْلُحُ أَصْلًا لِذَلِكَ وَعَلِيٌّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ قَرِيبٌ بَعِيدٌ إذْ الْمُرَادُ بِالْقَرِيبَةِ مَنْ هِيَ فِي أَوَّلِ دَرَجَاتِ الْخُؤُولَةِ وَالْعُمُومَةِ وَفَاطِمَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِنْتُ ابْنِ عَمٍّ فَهِيَ بَعِيدَةٌ وَنِكَاحُهَا أَوْلَى مِنْ الْأَجْنَبِيَّةِ لِانْتِفَاءِ ذَلِكَ الْمَعْنَى مَعَ حُنُوِّ الرَّحِمِ (تحفة المحتاج، ج ٣، ص ١٧̣)
Hukum Menikahi Wanita dari Hasil Perzinaan
Nikah sangat penting peranannya didalam agama sehingga Nabi memberi kriteria memilih calon istri
حدثنا مسددحدثنا يحيى قال حدثني عبيد الله بن عمر قال حدثني سعيد بن أبي سعيد عن أبيه عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لأربع لمالها وجمالها ولحسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يدك (صحيح البخارى، رقم الحديث 5090، ج 7، ص 9)
Bagaimana hukum menikahi wanita dari hasil perzinaan?
Makruh, karena diserupakan seperti barang temuan (luqathah)
(وسن بكر الا لعذر دينة جميلة ولو ذو نسيبة) اي طيبة الاصل لخبر تخيروا لنطفاكم ورواه الحاكم وصححه بل تكره بنت الزنا وبنت الفاسق (فتح الوهاب، ج ٢، ص ٣١)
(وقوله وتكره بنت الزنا والفاسق) وذلك لأنه يعير بها لدناءة أصلها وربما اكتسبت من طباع أبيها اهـ ع ش قال الاذرعي ويشبه أن يلحق بهما اللقيطة ومن لا يعرف لها أب (اعانة الطالبين، ج ٣، ص .٢٧̣)
Menikahi Perempuan yang Hamil Sebab Zina
Salah satu dampak dari pergaulan bebas adalah terjadinya perzinaan. Sebagaimana telah banyak terjadi pada dewasa ini, hal ini sangat memprihatinkan bagi orang tua yang mempunyai anak yang telah menginjak usia remaja. Karena akibat bebasnya pergaulan diantara muda-mudi, timbullah istilah yang disebut dengan “kecelakaan“ (hamil di luar nikah). Akibat perbuatan anaknya tersebut, mereka dinikahkan dalam keadaan hamil. Bagaimana hukum menikahi perempuan yang hamil sebab zina ?
- Boleh, mengawini dan menyetubuhi wanita yang hamil karena zina. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtâj, juz III, hlm. 494:
تَنْبِيْهٌ : يَجُوْزُ نِكاَحٌ وَوَطْءُ اْلحَامِلِ مِنْ زِنًا اِذْ لاَ حُرْمَةَ لَهُ (مغنى المحتاج، ج 3، ص 494)
Kitab Hasyiah al-Bajuri, juz II, hlm. 169:
اَوْ نَكَحَ حَامِلاً مِنْ زِنًا صَحَّ نِكَاحُهُ قَطْعًا وَجَازَ لَهُ وَطْؤُهَا قَبْلَ وَضْعِهِ عَلَى اْلاَصَحِّ (حاشية البجوري، ص 169)
- Makruh, Diterangkan dalam kitab Bughyah al-Murtasyidîn, hlm. 126:
يَجُوْزُ نِكَاحُ اْلحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِيْ وَغَيْرُهُ وَوَطْؤُهَا حِيْنَئِذٍ مَعَ الْكَرَاهَةِ (بغية المسترشدين، ص 201)
Hukum Thalaq yang tidak Disengaja Diucapkan
Dalam hidup berkeluarga, pasangan suami dan istri tentu memiliki berbagai permasalahan, baik kecil atau besar. Kadang juga, karena tidak mampu mengendalikan emosi pertengkaran pun terjadi. Hingga tanpa disengaja suami tiba-tiba melontarkan kalimat thalaq.
Dari penjelasan di atas, bagaimana hukum menjatuhkan thalaq tanpa ada unsur kesengajaan?
- Tidak sah, apabila thalaq tersebut tidak sengaja diucapkan dan tidak mengerti artinya. Hasyiah al-Jamal ala Syarh al-Minhaj, juz VII, hlm. 30, Raudhah Thâlibîn, hlm. 1364 dan 1365:
وَشُرِطَ فِي الْقَصْدِ أَيْ لِلطَّلَاقِ قَصْدُ لَفْظِ طَلَاقٍ لِمَعْنَاهُ بِأَنْ يَقْصُدَ اِسْتِعْمَالَهُ فِيْهِ فَلَا يَقَعُ مِمَّنْ طَلَبَ مِنْ قَوْمٍ شَيْئًا فَلَمْ يُعْطُوْهُ فَقَالَ طَلَّقْتُكُمْ وَفِيْهِمْ زَوْجَتُهُ وَلَمْ يَعْلَمْ بِهَا خِلَافًا لِلْإِمَامِ وَلَا مِمَّنْ حَكَى طَلَاقَ غَيْرِهِ كَقَوْلِهِ قَالَ فُلَانٌ زَوْجَتِيْ طَالِقٌ وَهَذَا أَوْلَى مِنْ تَمْثِيْلِهِ بِطَلَاقِ النَّائِمِ لِأَنَّ حُكْمَهُ عِلْمٌ مِنْ اِشْتِرَاطٍ التَّكْلِيْفِ فيما مر ولا ممن جهل معناه وإن نواه ولا ممن سبق لسانه به لانتفاء القصد إليه وما جهل معناه لا يصح قصده ثم قصد المعنى إنما يعتبر ظاهرا عند عروض ما يصرف الطلاق عن معناه لا مطلقا كما يعلم ذلك من قولي كغيري ولا يصدق ظاهرا في دعواه ما يمنع الطلاق لتعلق حق الغير به إلا بقرينة كقوله لمن اسمها طالق يا طالق ولم يقصد طلاقا فلا تطلق حملا على النداء لقربه فإن قصد الطلاق طلقت و كقوله لمن اسمها طارق أو طالب أو طالع يا طالق وقال أردت نداء فالتف الحرف فإنه يصدق فلا تطلق لظهور القرينة فإن لم يقل ذلك طلقت وكقوله طلقتك ثم قال سبق لساني وإنما أردت طلبتك ولو خاطبها بطلاق مثلا هازلا بأن قصد اللفظ دون معناه أو لاعبا (حاشية الجمل على شرح المنهج، ج 7، ص .3)
الركن الثالث القصد إلى الطلاق فيشترط أن يكون قاصدا لحروف الطلاق بمعنى الطلاق ولا يكفي القصد إلى حروف الطلاق من غير قصد معناه (روضة الطالبين، ص 1364)
- Sah, apabila sengaja diucapkan meskipun bergurau. Fath al-Mu’în, hlm. 112:
يَقَعُ الطَّلَاقُ لِهَازِلٍ بِهِ بِأَنْ قَصَدَ لَفْظَهُ دُوْنَ مَعْنَاهُ أَوْ لَعِبَ بِهِ بِأَنْ يَقْصُدَ شَيْئًا (فتح المعين، ص 112)
Hukum Merujuk Mantan Istri yang Telah ditalak Tiga (Talaq Ba’in)
Salah satu hal yang dihalalkan Allah namun dibenci oleh-Nya adalah talak. Perbedaan jenis talak berpengaruh pada perbedaan hukum yang berlaku bagi suami ataupun istri. Lalu bagaimanakah hukum jika suami telah menjatuhkan talak tiga sedangkan dia menghendaki untuk rujuk kembali kepada istri yang telah ditalaknya?
Boleh, dengan syarat mantan istri tersebut sudah menikah dengan orang lain dan telah disetubuhi.
Keterangan dalam kitab Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj, juz VI, hlm. 368:
فَإِنْ طَلَّقَهَا أَيْ الثَّالِثَةَ فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ مَعَ خَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ عَائِشَةَ جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ إلَى النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِيْ فَتَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمٰنِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَقَالَ أَتُرِيْدِيْنَ أَنْ تَرْجِعِيْ إلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى تَذُوْقِيْ عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوْقَ عُسَيْلَتَكَ (حاشية الجمل على شرح المنهج، ج 6، ص 368)
Kafarat atau Denda bagi Orang yang Menggauli Istrinya ketika Haid
Pada dasarnya seorang suami diperbolehkan menggauli istrinya. Namun apabila pada waktu haid, suami dilarang menggauli istrinya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ﴿٢٢٢﴾
Apa hukuman/sanksi bagi suami yang menggauli istrinya pada waktu haid?
Mengeluarkan sedekahsebagai kafarat/dendanya jika Allah memberikan kelapangan rizki dengan rincian sebagai berikut:
Ada dua pendapat:
Menurut qaul jadid, jika dia menyetubuhinya dengan sengaja pada saat darah masih keluar maka diwajibkan beristighfar dan disunnahkan membayar satu dinar =Rp.2.436.000,- dan jika dia menyetubuhinya setelah darah itu berhenti maka membayar setengah dinar= Rp.1.218.000,-, kepada yang miskin dan membutuhkan.
Menurut qaul qadim, ada dua pendapat: pertama seperti qaul jadid dan yang kedua wajib memerdekakan hamba sahaya, jika tidak ada diganti dengan dinar dan diberikan kepada orang fakir miskin. Al-Muntaqa Syarh al-Muwattha’, juz I, hlm. 117 dan Sunan Ibn Mâjah, juz I, hlm. 206:
أحدهما: الجماع في الفرج، فيحرم ويبقى تحريمه إلى أن ينقطع الحيض، ومتى جامع في الحيض متعمداً عالما بالتحريم، فقولان. المشهور الجديد: لا غرم عليه، بل يستغفر الله ويتوب، لكن يستحب أن يتصدق بدينار إن جامع في إقبال الدم،أو بنصف دينار إن جامع في إدباره والقول القديم: يلزمه غرامه. وفيها قولان. المشهور منهما ما قدمنا استحبابه في الجديد. والثانى: عتق رقبه بكل حال. ثم الدينار الواجب، أوالمستحب، مثقال الإسلام من الذهب الخالص، يصرف إلى الفقراء والمساكين (المنتقى شرح الموطأ، ج 1، ص 117)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشَّارِ حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنُ سَعِيْدٍ وَمُحَّمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ اْلحَكَمَ عَنْ عَبْدِ اْلحَمِيْدِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الَنّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِى يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَتَصَدَّقُ بِدِيْنَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِيْنَارٍ (سنن ابن مجاه، ج 1، ص 206)
Iddah
Iddah adalah masa penantian mantan istri (yang ditinggal mati atau sebab dicerai oleh suami), yang bertujuan untuk membersihkan rahim perempuan dalam waktu yang ditentukan.
Macam-macam iddah ada 2, yaitu:
- Istri yang ditinggal mati suami, hal ini masa ‘iddahnya ada 2:
- Jika masih mengandung, masa ‘iddahnya adalah sampai melahirkan
- Jika tidak mengandung, massa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari
- Istri yang diceraikan oleh suami, hal ini masa ‘iddahnya ada 3:
- Jika masih mengandung, masa iddahnya adalah sampai melahirkan
- Jika dalam keadaan haid/nifas, maka iddahnya sampai masuk pada masa haid yang ke 4
- Jika dalam keadaan suci, maka ‘iddahnya sampai masuknya masa haid yang ke 3
Hukum menjatuhkan thalaq pada istri ketika dalam keadaan haid adalah haram, meskipun thalaqnya sah. Hal ini diterangkan dalam kitab al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim, juz 2, hal. 171.
وَالطَّلاَقُ فِى الْحَيْضِ حَرَامٌ كَمَا مَرَّ فَالطَّلاَقُ الْمَأْمُوْرُ بِهِ يَكُوْنُ فِى الطُّهْرِ لِتَشَرُّعِ فِى الْعِدَّةِ حِيْنَئِذٍ بِخِلاَفِ الطَّلاَقِ فِى الْحَيْضِ فَإِنَّهَا لاَ تُشْرَعُ (الباجورى على إبن قاسم، ج 2، ص 171)
‘Iddah bagi Wanita yang Hamil sebab Zina
Sering kita dengar kehamilan di luar nikah karena pergaulan bebas. Sehingga untuk menghilangkan ‘aib keluarga, orang tua mengambil keputusan untuk menikahkan anak tersebut. Apakah wanita yang hamil di luar nikah juga mempunyai masa ‘iddah?
- Tidak mempunyai ‘iddah, Karena sesungguhnya ‘iddah itu untuk menjaga keturunan. Dan anak dari hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan pemilik sperma. Diterangkan dalam kitab al-Muhadzab fi Fiqh al-Imâm al-Syafi’î, juz III, hlm. 123:
فَإِنْ زَنَى بِمِرْأَةٍ لَمْ تَجِبْ عَلَيْهَا الْعِدَّةُ لِأَنَّ الْعِدَّةَ لِحِفْظِ النَسَبِ وَالزَّانِى لاَيُلْحِقُهُ نَسَبٌ (المهذب في فقه الإمام الشافعى، ج 3، ص 123)
- Mempunyai ‘iddah, meskipun seorang wanita tersebut hamil karena zina, dan ‘iddahnya selama tiga kali persucian. Diterangkan dalam kitab Nihayah al-Zain, hlm. 328:
وَكَذَا لَوْ كَانَتْ حَامِلاً مِنْ زِنَا فَاِنَّهَا تَعْتَدُّ بِثَلاَثَةِ قُرُوْءٍ اِذْ حَمَلَ الزِّنَا لَاحُرْمَةَ لَهُ (نهاية الزين، ص 328)
Dan diterangkan dalam kitab Hasyiah Bajurî, juz II, hlm. 169:
فَاِنْ كَانَتْ حَامِلاً مِنْ زِنًا أَوْ حُمِلَتْ فِى الْعِدَّةِ مِنْهُ اِنْقَضَتْ عِدَّتُهَا بِمُضِيِّ اْلاَشْهُرِ مَعَ وُجُوْدِهِ (حاشيه باجورى، ج 2، ص 169)
Menikah lagi bagi Perempuan yang Kehilangan Kabar Berita Suami
Mencari nafkah adalah salahsatu bentuk kewajiban bagi suami, mulai dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, tugas kedinasan luar daerah. Sehingga dalam beberapa tahun tidak diketahui kabar beritanya. Bagaimanakah hukum menikah lagi bagi Istri yang ditinggal oleh suami?
- Tidak boleh karena masih dalam ikatan pernikahan.
- Boleh, dengan syarat:
- Istri harus yakin kalau suaminya sudah meninggal dunia
- Yakin kalau suami sudah menjatuhkan talaq
- Hakim boleh merusak nikahnya sebab suami tidak diketahui kabarnya.
غَابَ زَوْجُهَا عَنِ الْبَلَدِ وَتَعَذَّرَ عَلَيْهَا إِثْبَاتُ إِعْسَارِهِ عِنْدَ الْحَاكِمِ جَازَ لَهَا أَنْ تَسْتَقْبَلَ بِالْفَسْخِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ (بغيةالمرتشين، ص 244)
- Menurut qoul qodim: istri boleh menikah lagi dengan syarat tidak ada kabar dari suami selama 4 tahun.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 105.
وَمَنْ غَابَ وَانْقَطَعَ خَبَرُهُ لَيْسَ لِزَوْجَتِهِ نِكَاحٌ حَتَّى يُتَيَقَّنَ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ، وَفِي الْقَدِيمِ تَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ لِوَفَاةٍ وَتَنْكِحُ (مغنى المحتاج، ج 3، ص 105)
Keterangan yang sama bisa dilihat dalam kitab al-Minhaj lii an-Nawawi bab Kitab al-‘Idadi, juz 1, halaman 372, kibtab bughya al-Murtasyidin, halaman 244-245 dan Minhaj at-Thalibin juz 1, halaman 116.
Perempuan yang Haram Dinikah
Dalam al-Qur’an dijelaskan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّنْ نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا (سورة النساء:23)
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu[281]; saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bibi dari ayah), saudara-saudara ibumu yang perempuan (bibi dari ibu), anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sesusu, ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri), tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu menikahinya (anak tiri), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan mengumpulkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. An-Nisa’: 23)
Wanita-wanita yang haram dinikah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Sebab nasab ada tujuh macam:
- Ibu sampai ke atas
- Anak Perempuan ke bawah
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan dari bapak
- Saudara perempuan dari Ibu
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
- Sebab sesusu (tunggal suson) ada tujuh macam:
- Ibu yang menyusui
- Anak perempuan dari ibu yang menyusui
- Saudara sesusuan
- Saudara perempuan dari bapak (bibi bapak dari suami ibu yang menyusui)
- Saudara perempuan dari ibu yang menyusui
- Anak perempuan dari saudara laki-laki tunggal susu
- Anak perempuan dari saudara perempuan tunggal susu (keponakan). Dalam hadits dijelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ.
- Perempuan yang haram dinikahi sebab hubungan mertua, itu ada empat:
- Istrinya bapak (ibu mertua)
- Istrinya anak laki-laki kandung (menantu perempuan)
- Mertua ( ibu dari istri )
- Anak Tiri Perempuan dari istri
- Selain dari bagian-bagian di atas ada juga perempuan yang haram dinikahi:
- Mengawini saudara perempuan kandung istri (menghimpun)
- Menikahi perempuan yang bersuami atau perempuan yang belum habis masa iddahnya.
Citation
Santri Pondok Pesantren demo: „Nikah“,Version 1.0. In: OES demo. Published by Pondok Pesantren demo, Pasuruan, Indonesia,