Muamalah
- Version 1.0
Table of Contents
- Hukum Mengkonsumsi Hewan Amphibi (Hidup di Dua Alam)
- Hukum Mengkonsumsi Telur
- Hukum Mengkonsumsi Anjing Laut
- Hukum Mengkonsumsi Telor Buaya
- Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak
- Hukum Mengkonsumsi Telur yang Berasal dari Perut Hewan yang Sudah Mati (Bangkai)
- Hewan yang Halal Dikonsumsi dan yang Haram Dikonsumsi
- Hukum Membeli Kupon Jalan Santai Berhadiah
- Hukum Budidaya serta Jual Beli Jangkrik dan Cacing
- Hukum Jual Beli Kucing
- Menjual Bulu Itik/Ayam yang Dicabut Saat Masih Hidup
- Hukum Menjual Kulit atau Daging Hewan Qurban
- Hukum Jual Beli Tanaman yang Belum Layak Panen
- Hukum Jual Beli Secara Inden
- Hukum Jual Beli dengan Cara Kredit
- Memanfaatkan Barang Gadai
- Hukum Akad Jual Beli yang Dilakukan oleh Anak Kecil
- Hukum Indekos Makan
- Hukum Menjual Barang Wakaf
- Hukum Bunga Bank
- Hukum Ngamen, atau Meminta-minta (Ngemis) dan Hukum Memberi Uang pada Keduanya
- Citation
- Metadata
Hukum Mengkonsumsi Hewan Amphibi (Hidup di Dua Alam)
Hewan yang bisa hidup di dua alam yakni bisa hidup di daratan juga bisa hidup di air dinamakan hewan amphibi. Misalnya katak, kepiting, buaya, kura-kura dan lain-lain. Bagaimanakah pandangan ulama’ tentang hukum mengkonsumsi hewan sejenis amphibi?
- Menurut Imam Haramain: Haram mengkonsumsi hewan sejenis amphibi dengan alasan bisa hidup di dua alam.
- Menurut Imam Baghawy: Halal mengkonsumsi hewan sejenis amphibi kecuali katak.
- Menurut Qoul Dha’if: Halal mengkonsumsi hewan sejenis amphibi secara keseluruhan.
اَلضَّرْبُ الثَّانِىْ ماَ يَعِيْشُ فِى الْمَاءِ وَفِى الْبَرِّ أَيْضاً إِلَى قَوْلِهِ وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُوْحاَمِدٍ وَإِماَمُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هذَا الضَّرْبِ اَلضِّفْدَعُ وَالسَّرَطاَنُ وَهُمَا مُحَرَّماَنِ عَلىَ الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ وَفِيْهِمَا قَوْلٌ ضَعِيْفٌ أَنَّهُمَا حَلاَلٌ وَحَكاَهُ الْبَغَوِيُّ فِي السَّرَطَانِ عَنِ الْحُلَيْمِىِّ (المجموع شرح المهذب ج 9 ص 30)
Jenis yang kedua adalah hewan yang bisa hidup di air dan juga di daratan, Abu Hamid mengkategorikan katak dan kepiting termasuk jenis ini, keduanya hukumnya haram menurut pendapat yang shahih dan menurut pendapat yang dhaif hukumnya halal. Sedangkan al-Baghowi mengecualikan katak. (al-Majmu’, juz 9, hal. 30)
Hukum Mengkonsumsi Telur
Menurut hukum syar’i hewan dibagi menjadi dua yaitu hewan مأكول (yang boleh dimakan) dan غيرمأكول (tidak boleh dimakan). Selain mengkonsumsi daging, kita juga mengkonsumsi telur seperti telur ayam, bebek dll.
Apakah sama hukum mengkonsumsi telur dari hewan مأكول (yang boleh dimakan) dan غيرمأكول (tidak boleh dimakan).?
- Semua telur boleh dikonsumsi, akan tetapi sebagian ulama mengecualikan telur ular dan hewan-hewan yang melata lainnya.
- Semua telur dapat dikonsumsi asalkan tidak rusak (abor: Jawa)
لَيْسَ لَنَا بَيْضٌ يَحْرُمُ أَكْلُهُ وَاسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ بَيْضَ الْحَيَّاتِ الحَشَرَاتِ (الاشباه والنظائر، ص 253)
فَائِدَةٌ إِذَا فَسَدَ الْبَيْضُ بِحَيْثُ لَا يَصْلُحُ لِلتَّخَلُّقِ فَهُوَ نَجَسٌ وَكَذَا بَيْضُ الْمَيِّتَةِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ طَاهِرٌ مَأْكُوْلٌ وَلَوْ مِنْ حَيَوَانِ غَيْرِ مَأْكُوْلٍ كَالحِدَأَةِ وَالْغُرَابِ وَالْعُقَابِ وَالْبُوْمَةِ وَالتِّمْسَاحِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَنَحْوِهَا إِلَّا بَيْضَ الْحَيَّاتِ (نهاية الزين، ص 39 )
Hukum Mengkonsumsi Anjing Laut
Hewan yang terdapat dalam lautan sangat banyak macam dan jenisnya, salah satunya adalah anjing laut. Tentang hukum meng-konsumsi anjing darat para ulama’ telah mufakat mengharamkannya. Namun, bagaimanakah dengan anjing yang berada di laut, apakah kita boleh mengkonsumsinya, bagaimanakah pandangan agama dalam menghukuminya?
- Haram, karena anjing laut bukanlah termasuk dalam jenis ikan yang dihalalkan
(وَكَذَا غَيْرُهُ) أَىْ غَيْرُ السَّمَكِ اَلْمَشْهُوْرِ حَلاَلٌ وَقِيْلَ: لاَيَحِلُّ لِاَنَّهُ لاَ يُسَمَّى سَمَكًا (المحلى، ج 4 ص 257)
Begitu juga selain ikan yang terkenal adalah halal tapi ada yang berpendapat tidak halal karena bukan termasuk jenis ikan. (al-Mahalli, juz 4, hal. 257)
- Halal
وَأَمَّا مَا لَيْسَ عَلَى صُوْرَةِ السَّمُوْكِ المَشْهُوْرَةِ فَفِيْهِ ثَلاَثُ مَقَالاَتٍ: أَصَحُّهَا الحِلُّ، وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِى وَاحْتَجَّ لَهُ بِعُمُوْمِ قَوْلِهِ تَعَالَى (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ) وَبِقَوْلِهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الحِلُّ مَيْتَتُهُ) وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِى رَضِىَ الله عَنْهُ عَلَى أَنَّهُ قَالَ يُؤْكَلُ فَأْرُ الْمَاءِ وَخِنْزِيْرُ الْمَاءِ قَالَ النَّوَوِى فِى أَصْلِ الرَّوْضَةِ الأَصَحُّ أَنَّ السَّمَكَ يَقَعُ عَلَى جَمِيْعِهَا (كفاية اللأخيار ص 235)
Sedangkan binatang laut yang bentuknya tidak seperti ikan-ikan yang terkenal, ada tiga qoul; qoul yang ashah ialah halal, dan ini ditetapkan oleh Imam Syafi’i berhujjah pada pengertian umum yang terdapat dalam firman Allah ta’ala “dihalalkan bagimu binatang buruan laut”. Dan sabda nabi “yang halal bangkainya”. Dan Imam Syafi’i telah menetapkan dengan berkata, ‘tikus air dan babi air halal dimakan’. Kata Imam Nawawi dalam tambahan kitab ar-Roudhoh, yang ashah nama ikan berlaku atas semua binatang laut. (Kifayah al-Akhyar, hal. 235)
Hukum Mengkonsumsi Telor Buaya
Telor merupakan kebutuhan bagi tubuh karena mengandung protein vitamin dan sebagainya seperti telor ayam, telor bebek dan lain-lain. Namun apakah semua telor dapat dikonsumsi, seperti halnya telor buaya, ular, atau hewan reptil yang lain?
Dalam hal ini para ulama memberi pandangan sebagai berikut:
- Semua telor boleh dikonsumsi kecuali telor buaya, telor burung gagak dan telor kura-kura.
اِسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ بَيْضُ الْحَيَاتِ وَالْحَشَرَاتِ (الأشباه والنظائر باب الأطعمة الحيوان أربعة أقسام)
- Semua telor dapat dikonsumsi asal telor yang suci atau tidak rusak (abor)
إِذَا فَسَدَ الْبَيْضُ الخ وَمَا عَدَا ذَلِكَ طَاهِرٌ وَلَوْ مِنْ حَيَوَانٍ غَيْرِ مَأْكُوْلٍ ..الخ (نهاية الزين ص 39)
Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak
Kopi luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak (musang kelapa). Biji kopi luwak termasuk biji kopi yang termahal di dunia. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui. Kemasyhuran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, yaitu ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an, di mana saat itu masih banyak terdapat binatang luwak sejenis musang.
Biji kopi luwak diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak, hal ini dikarenakan luwak hanya memilih buah kopi yang cukup baik dan yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelah dimakan, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.
Dari gambaran di atas, bagaimanakah hukum mengkonsumsi kopi luwak menurut pandangan syari’ah Islam?
Hukum mengkonsumsi kopi luwak adalah boleh (halal), dengan syarat biji kopi yang diambil dari sisa kotoran hewan luwak tersebut apabila ditanam maka akan tumbuh kembali, dan sebelum dikonsumsi harus disucikan dengan air terlebih dahulu. Diterangkan dalam kitab Hasiyah al-Baajuri;
فَإِنْ كَانَ دُوْدًا أَوْ مُتَصَلِّباً لَمْ تَحِلَّهُ اَلْمَعِدَّةُ كَحَبٍّ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ لَنَبَتْ فَلَيْسَ بِنَجْسٍ بَلْ مُتَنَجِّسٌ يَطْهُرُ بِالْغُسْلِ كَمَا سَيَذْكُرُهُ الشَّارِحُ وَإِنْ كاَنَ بَعْرًا أَوْنَحْوَهُ فَنَجْسٌ (حاشية الباجورى على ابن قاسم الغزي، ج 1 ص 100)
Maka jika berupa ulat (set) atau berupa benda padat (keras) yang tidak bisa dihancurkan oleh lambung seperti biji-bijian, seandainya ditanam maka biji-bijian tersebut akan tumbuh, maka tidak dikatakan sebagai benda najis, akan tetapi biji-bijian tersebut dikatakan benda yang terkena najis dan bisa disucikan dengan cara dicuci, dan apabila berupa kotoran atau sejenisnya maka dikatakan najis, seperti keterangan yang akan dijelaskan oleh as-Syarih. (Hasiyah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghuzi, juz 1, hal. 100)
Hukum Mengkonsumsi Telur yang Berasal dari Perut Hewan yang Sudah Mati (Bangkai)
Pada suatu hari, kang Ahmad menemukan ayam betina petelor piaraannya banyak yang mati. Karena mengira masih terdapat telur di dalam perut ayam tersebut terlebih dahulu kang Ahmad membedahnya untuk mengambil telur tersebut, dan ternyata memang masih terdapat telur di dalam perut ayam-ayamnya yang telah mati. Akhirnya kang Ahmad mengambil telur-telur tersebut.
Dari permasalahan tersebut, bagaimanakah hukum mengkon-sumsi telur yang berasal dari ayam atau hewan lainnya yang sudah mati?
Hukum mengkonsumsi telur yang berasal dari hewan yang mati adalah boleh, apabila sudah keras kulitnya sekalipun sudah berubah menjadi darah. Sebagaimana keterangan berikut ini:
وَاْلبَيْضُ اَلْمَأْخُوْذُ مِنْ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ مَأْكُوْلٍ طَاهِرٌ، وَكَذَا الْمَأْخُوْذُ مِنْ مَيِّتَةٍ إِنْ تَصَلَّبَ وَبَزَرَ الْقُزُّ وَهُوَ الْبَيْضُ الَّذِيْ يَخْرُجُ مِنْهُ دُوْدُ الْقُزِّ، وَلَوِ اسْتَحَالَتْ اَلْبَيْضَةُ دَمًا فَهِيَ طَاهِرَةٌ عَلَى مَا صَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِي تَنْقِيْحِهِ هُناَ، وَصَحَّحَ فِي شُرُوْطِ الصَّلاَةِ مِنْهُ أَنَّهَا نَجْسَةٌ، وَاْلأَوْجَهُ حَمْلُ هَذَا عَلَى مَا إِذَا لَمْ تَسْتَحِلَّ حَيَوَاناً وَاْلأَوَّلُُ عَلَى خِلاَفِهِ (الإقناع في حال ألفاظ أبي سجاع، ج 1 ص 76)
Telur yang diambil dari hewan yang suci walaupun dari hewan yang tidak bisa dimakan adalah suci, begitu juga telur yang diambil dari hewan yang sudah mati dengan syarat telurnya keras, dan telur yang keluar dari ulat sutra. Apabila telur sudah menjadi darah maka tetap suci menurut imam Nawawi dalam kitab Tankih. Dan imam Nawawi membenarkan dalam syarat shalat bahwa telur yang menjadi darah itu najis, dan hukum ini diarahkan ketika telur tersebut tidak bisa lagi menjadi hewan/telah rusak. (al-Iqna’ fii Hilli Alfadz Abi Suja’, juz 1, hal. 76)
Hewan yang Halal Dikonsumsi dan yang Haram Dikonsumsi









Sumber:
Lampiran kitab Syarh Tanwir al-Qulub, cetakan al-Kudiyah, hal. 515-521
Hukum Membeli Kupon Jalan Santai Berhadiah
Dalam rangka peringatan HUT RI atau momen-momen penting lainnya, biasanya dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, salah satunya dengan mengadakan acara jalan santai atau jalan sehat yang diikuti khalayak masyarakat suatu daerah. Dengan membeli kupon seharga Rp. 5.000 perlembar, seseorang bisa mengikuti jalan santai dengan berbagai tawaran hadiah yang disediakan dalam acara tersebut. Dan dengan kupon tersebut, seseorang memiliki kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang telah disediakan. Dari uraian diatas, bolehkah membeli kupon jalan santai tersebut?
- Tidak boleh, apabila pembeliaan kupon tersebut didasarkan pada untung dan rugi, karena hal untung rugi tersebut termasuk dalam kategori judi atau taruhan.
وَأمَّا مَسْئَلَةُ هـ (مَسْأَلَةُ القَرْعَةِ) فَحُكْمُهَا عَلَى التَّفْضِيْلِ الآتِى: أ. إذَا كَانَتِ القَرْعَةُ مُعْتَدَةً عَلَى غَنَمٍ أَوْ غَرَمٍ فَحُكْمُهَا حَرَامٌ لأَنَّهَا مِنْ القِمَارِ (أحكام الفقهاء، ج 3 ص 16-17)
Adapun masalah undian hukumnya adalah sebagai berikut: Apabila undian itu didasarkan pada untung rugi, maka hukumnya adalah haram, karena undian tersebut termasuk qimar (judi). (Ahkam al-Fuqaha’, juz 3, hal. 16-17)
- Boleh,apabila undian itu tidak didasarkan pada untung atau rugi, tetapi menjamin hadiah yang tidak ditentukan seperti yang berlaku di antara kita sekarang ini, yaitu bahwa pembeli yang membeli sesuatu dengan harga yang sepadan, kemudian dia menerima surat undian yang telah dijanjikan yang di dalam kartu itu tertulis hadiah yang tidak ditentukan, tetapi hanya menurut hasil undiannya. Atau apa yang berlaku di antara kita, misalnya orang yang memberikan sokongan untuk membangun sebuah bangunan untuk kebaikan, seperti bangunan madrasah, atau pondok pesantren atau masjid, orang tersebut menerima surat undian seperti tersebut. Kemudian setelah diundi, maka siapa saja yang kartu undiannya cocok dengan sebagian hadiah yang telah ditentukan, maka dia berhak menerima hadiah tersebut. Undian seperti ini tidak haram, karena tidak ter-masuk qimar (judi). Dan hadiah yang disediakan tersebut disyaratkan tidak diambilkan dari sebagian uang sokongan.
إِذَا كَانَتِ القَرْعَةُ غَيْرَ مُعْتَمِدَةٍ عَلَى غَنَمٍ أَوْ غَرَمٍ لَكِنْ تَتَضَمَّنُ عَلَى هَدِيَّةٍ غَيْرِ مُعَيَّنَةٍ كَمَا جَرَى بَيْنَنَا مِنْ أنَّ المُشُتَرِى يَشْتَرِى شَيْئًا بِثَمَنِ المِثْلِ ثُمَّ هُوَ يَتَسَلَّمُ وَرَقَةً مَعْدُودَةً فِيْهَا هَدِيَّةٌ غَيْرُ مُعَيَّنَةٍ بَلْ عَلَى حَسَبِ القَرْعَةِ أوْ مَا جَرَى مِنْ بَيْنِنَا مِنْ أَنَّ مَنْ يُسَاعِدُ لِبِنَاءِ البُنْيَانِ لِجِهَّةِ الخَيْرِ كَبِنَاءِ المَدْرَسَةِ أَوِ الرِّبَاطٍ لِلْمَعْهَدِ الدِّيَنِيِّ أَوِ الْمَسْجِدِ أَوْ غَيْرِهَا يَتَسَلَّمُ الوَرَقَةَ المَذْكُورَةَ، ثُمَّ بَعْدَ القَرْعَةِ فَمَنْ وَافَقَتْ وَرَقَتُهُ إلَى بَعْضِ الهَدَايَا المُهَيَّئَةِ فَهُوَ الَّذِى يَسْتَحِقُّ أنْ يَتَسَلَّمَ الهَدِيَّةَ فَلَيْسَتْ تِلْكَ القَرْعَةُ حَرَامًا لأَنَّهَا لَيْسَتْ مِنَ القِمَارِ بِشَرْطِ أنْ تَكُونَ الهَدَايَا المُهَيَّئَةُ غَيْرَ مَأْخُوذَةٍ مِنْ بَعْضِ المُسَعَادَاتِ (أحكام الفقهاء، ج 3 ص 16-17)
Hukum Budidaya serta Jual Beli Jangkrik dan Cacing
Seiring perkembangan zaman, banyak masyarakat yang mem-budidayakan serta memperjualbelikan jangkrik dan cacing tanah. Mereka memanfaatkannya dalam berbagai keperluan, misalnya diguna-kan sebagai pakan burung piaraan. Bagaimanakah hukum budidaya serta memperjualbelikan jangkrik dan cacing atau hewan semisalnya?
- Tidak boleh, apabila tidak ada manfaat yang bisa di ambil dari hewan tersebut.
Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab al-Bajuri, juz 1, halaman 343 dan kitab Bujairami ‘ala al-Minhaj, juz 2 halaman 178 berikut ini:
وَلاَبَيْعُ مَا لاَمَنْفَعَةَ فِيهِ كَعَقْرَبٍ وَنَمْلٍ (البيجورى، ج 1، ص 343)
Tidak boleh jual beli barang yang tidak ada manfaat padanya, seperti kalajengking dan semut. (al-Bajuri, juz 1, hal. 343)
فَلاَ يَصِحُّ بَيْعُ حَشَرَاتٍ لاَ تَنْفَعُ. قاَلَ الشَّارِحُ إِذْ عَدَمُ النَّفْعِ إِمَّا لِلْقِلَّةِ كَحَبَّتَيْ بُرٍّ وَإِمَّا لِلْخِسَّةِ كَالْحَشَرَاتِ (بجيرمي على المنهاج، ج 2، ص 178)
Maka tidak sah menjual hewan yang melata yang tidak ada manfaatnya. Adakalanya tidak adanya manfaat itu dikarenakan sedikit, seperti dua biji gandum, dan ada kalanya remeh, seperti hewan melata. (Bujairami ‘ala al-Minhaj, juz 2, hal. 178)
- Boleh, dalam kitab Bulghah as-Salik li Aqrob al-Masalik dijelaskan tentang diperbolehkanya jual beli ulat yang ada manfaatnya, seperti halnya ulat yang dimanfaatkan sebagai pakan ikan. Dari hukum diperbolehkannya jual beli ulat, maka hukum membudidayakan-nya juga diperbolehkan, karena budidaya tersebut termasuk upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Berikut ini adalah nukilan dari teks tentang pendapat yang menyatakan kebolehan untuk menjual ulat:
(قَوْلُهُ لاَ نَفْعَ بِهِ) اُحْتُرِزَ بِذَلِكَ عَنِ الدُّوْدِ الَّذِيْ بِهِ النَّفْعُ فَإِنَّهُ جَائِزٌ مِثْلُ دُوْدِ الْحَرِيْرِ وَالدُّوْدِ الَّذِيْ يُتَّخَذُ لِطَعْمِ السَّمَكِ (بلغاة السالك لأقرب المسالك، ج 2، ص 6)
(Ucapan Mushannif: Sama sekali tidak ada manfaat padanya), harus dijaga dengan ucapan tersebut dari ulat yang ada manfaatnya, maka ulat tersebut boleh dijual seperti ulat sutera dan ulat yang dipergunakan untuk memberi makan ikan. (Bulghah as-Salik li Aqrob al-Masalik, juz 2, hal. 6)
Dan dalam kitab al-Mughni ‘ala Syarh al-Kabir, cacing adalah termasuk hewan yang suci, maka diperbolehkan juga memanfaat-kannya:
وَلَنَا أَنَّ الدُّوْدَ حَيَوَانٌ طَاهِرٌ يَجُوْزُ اِقْتِنَاءُهُ لِتَمَلُّكِ مَا يُخْرَجُ مِنْهُ أَشْبَهَ الْبَهَائِمُ (المغنى على شرح الكبير، ج 4 ص 239)
Sesungguhnya cacing itu hewan yang suci, maka diperbolehkan untuk membudidayakannya untuk memiliki/mengambil apa yang dihasilkannya seperti hewan yang lainnya. (al-Mughni ‘ala Syarh al-Kabir, juz 4, hal. 239)
وَيَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ وَالْهَوَامِ كاَلْحَياَتِ وَالْعَقَارِبِ إِذَا كاَنَ يُنْتَفِعُ بِهِ. وَالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ (اَلْمَالِكِيَّةُ) أَنَّ كُلَّ ماَ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا لِأَنَّ اْلأَعْياَنَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ اْلإِنْسَانِ بِدَلِيْلِ قَوْلِهِ تَعَالَى خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى اْلأَرْضِ جَمِيْعاً (الفقه الأسلامي وأدلته، وهبة الزحيلى، ج 4، ص 446 – 447)
Sah menjual hewan melata seperti ular dan kalajengking apabila ada manfaatnya. Adapun golongan Malikiyah membatasi pada setiap hewan yang ada manfaatnya, maka halal secara syar’i karena segala sesuatu itu diciptakan untuk kemaslahatan manusia. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh Wahibbah az-Zakhili, juz 4, hal. 446-447)
Hukum Jual Beli Kucing
Bagaimanakah hukum dari jual beli kucing, karena sekarang ini semakin marak masyarakat yang melakukan transaksi perdagangan hewan kucing, bahkan banyak pasar yang khusus menjual macam-macam kucing?
Diperbolehkan menjual hewan yang bisa diambil manfaatya, seperti digunakan untuk berburu, diambil kulitnya atau madunya, disamping hewan tersebut ada dan dapat disaksikan oleh pembeli yakni hadir pada tempatnya juga harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Hewan yang dijual dalam keadaan suci.
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan yang dimaksudkan.
- Dapat diserahkan pada pihak pembeli.
Hal ini diterangkan dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Din, juz 2, hal. 67 penerbit al-Hidayah dan hal. 62 terbitan Dar al-Kutub Beirut, serta kitab Raudhah at-Thalibin, hal. 505:
وَيَجُوْزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ وَالنَّحِلِ وَبَيْعُ اْلفَهْدِ وَاْلأَسَدِ وَمَايَصْلُحُ لِصَيِّدِ اَوْيَنْتَفِعُ بِـجِلْدِهِ
Diperbolehkan menjual kucing, lebah, harimau dan hewan yang dapat digunakan untuk berburu atau diambil kemanfaatannya. (Ihya’ Ulum ad-Din, juz 2, hal. 67)
وَمِمَّا يَنْتـَفِعُ بِهِ اَلْقِرْدُ وَاْلفِيْلُ وَاْلهِرَّةُ وَدُوْدُ اْلقُزِّ وَبَيْعُ النَّحِلِ فِي اْلكَوَارَةِ صَحِيْحٌ إِنْ شَاهِدَ جَمِيْعُهُ وَإِلاَّ فَهُوَ مِنْ بَيْعِ اْلغَائِبِ
Diantara hewan yang dapat diambil manfaatnya antara lain, kera, kucing, ulat sutra, dan menjual lebah yang masih dalam sarangnya hukumnya shahih apabila dapat di lihat semuanya (barang yang dijual dapat disaksikan), apabila tidak maka termasuk kategori jual beli barang ghaib. (Raudhah at-Thalibin, hal. 505)
Menjual Bulu Itik/Ayam yang Dicabut Saat Masih Hidup
Sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari para pengusaha dan penjual barang-barang rumah tangga yang bahannya terbuat dari bulu unggas seperti ayam atau itik. Dan demi memenuhi kebutuhan pasar, para produsen barang-barang rumah tangga tersebut tidak jarang mencabut bulu-bulu ayam atau itik tersebut sebelum disembelih.
Bagaimanakah hukum menjual bulu itik atau ayam yang dicabut saat ayam atau itik tersebut masih hidup?
Menjual bulu ayam atau itik yang dicabut saat keduanya hidup hukumnya boleh dan sah, sebagaimana keterangan berikut ini:
وَالشَّعْرُ الْمَجْهُوْلُ اِنْفِصَالُهُ هَلْ هُوَ فِيْ حَالِ حَيَاةِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُوْلِ أَوْ كَوْنُهُ مَأْكُوْلاً أَوْ غَيْرُهُ طَاهِرٌ عَمَلاً بِالْأَصْلِ (حاشية البجيرمي، ج 1، ص 189)
Bulu yang tidak diketahui pisahnya, apakah bulu tersebut terpisah saat hewan yang dapat dimakan (halal) itu dalam keadaan hidup atau sudah mati? Atau binatang itu halal dimakan atau yang lain? Maka bulu tersebut hukumnya suci, karena mengamalkan hukum asal. (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, juz 1, hal. 189)
(وَشُرِطَ فِيْ مَعْقُوْدٍ) عَلَيْهِ مُثْمَنًا كَانَ أَوْ ثَمَنًا (مِلْكٌ لَهُ) أَيْ لِلْعَاقِدِ (عَلَيْهِ)… إِلَى أَنْ قَالَ… (وَطُهْرُهُ) أَوْ إِمْكَانُ طُهْرِهِ بِغُسْلٍ (حاشية إعانة الطالبين، ج 3، ص 9)
Syarat barang yang diakadi baik itu dagangan atau uangnya adalah harus merupakan milik orang yang melakukan akad… sampai ungkapan muallif… dan sucinya atau memungkinkan kesuciannya dengan cara dibasuh. (Hasyiah I’anah at-Thalibin, juz 3, hal. 9)
Hukum Menjual Kulit atau Daging Hewan Qurban
Ketika hari raya Idhul Adha, setelah melaksanakan shalat Ied biasanya umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang didapatkan dari para dermawan sebagaimana yang telah dicontohkan Nabi Ibrahim as. dan setelah disembelih daging sembelihan hewan qurban tersebut dibagi-bagikan kepada faqir miskin, dan orang-orang yang berhak menerimanya. Namun biasanya ada sebagian amil/panitia penyembelihan yang menjual kulit atau daging hewan qurban karena sebab-sebab dan maksud tertentu. Dari situ sebenarnya bagaimanakah hukum menjual kulit atau daging hewan qurban?.
Dalam permasalahan ini ulama’ berbeda pendapat, sebagaimana keterangan di bawah ini:
- Tidak Boleh
Hal ini diterangkan dalam kitab al-Muhadzab:
وَلاَيَجُوْزُ بَيْعُ شَيْئٍ مِنَ الْهَدْىِ وَاْلأَضْحِيَّةِ نَذْرًا كاَنَ اَوْ تَطَوُّعًا (المهذب في فقه الامام الشافعي، ج 1 ص 437)
Dan tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari hadiah dan hewan qurban, baik sembelihan hewan kurban karena nadzar maupun hewan qurban sunnah. (al-Muhadzab, juz 1, hal. 437)
فَرْعٌ: ذَكَرَنَا أَنَّ مَذْهَبُنَا: أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ جِلْدِ اْلاُضْحِيَّةِ وَلاَ غَيْرُهُ مِنْ أَجْزَاءِهَا، لاَ بِمَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِى الْبَيْتِ، وَلاَ بِغَيْرِهِ (المجموع شرح المهذب ج 8 ص 312)
Tidak diperbolehkan menjual kulit qurban dan yang lainnya dari bagian tubuhnya, tidak boleh pula ditukarkan dengan barang-barang yang di gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, dan tidak boleh pula untuk yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab juz 8, hal. 312)
- Boleh
وَحَكَى اَصْحَاباً عَنْ اَبِىْ حَنِيْفَةَ: أَنَّهُ يَجُوْزُ بَيْعُ اْلأضْحِيَّةِ قَبْلَ ذَبْحِهَا وَبَيْعُ مَاشَاءَ مِنْهَا بَعْدَ ذَبْحِهَا وَتَصَدَّقُ بِثَمِنِهِ. قَالُوْا: وَاِنْ بَاعَ جِلْدَهَا بِأَلَةِ اْلبَيْتِ جَازَ اَلْاِنْتِفَاعُ بِهَا. دَلِيْلُنَا حَدِيْثُ عَلِىٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَاللهُ اَعْلَمُ (المجموع شرح المهذب، ج 8 ص 312)
Dan telah bercerita sahabat dari Abu Hanifah: Sesungguhnya boleh menjual hewan qurban sebelum disembelih dan menjual sesuatu yang dikehendaki setelah disembelih dan menshodaqohkan uangnya. Mereka mengatakan: Dan apabila menukar kulitnya dengan peralatan/perabotan rumah maka diperbolehkan memanfaatkan peralatan tersebut. Penjelasan berdasarkan hadits Ali ra. Wallahu a’lam. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 8, hal. 312)
وَعِنْدَ أَبِىْ حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ اَنَّهُ يَجُوْزُ بَيْعُهُ وَيَتَصَدَّقُ بِثَمَنِهِ وَاَنْ يَشْتَرِىَّ بِعَيْنِهِ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ فِى الْبَيْتِ. لَناَ الْقِيَاسُ عَلَى اْلقِيَاسِ عَلَى اللَّحْمِ. وَعَنْ صَاحِبِ التَّقْرِيْبِ حِكَايَةٌ قَوْلُ غَرِيْبٍ اَنَّهُ يَجُوْزُ بَيْعُ الْجِلْدِ وَيَصْرِفُ ثَمَنِهِ مَصْرِفَ اْلاَضْحِيَّةِ. وَاللهُ اَعْلَمُ (كفاية الاخيار، ج 2 ص 226)
Menurut Abu Hanifah rahimahullahu; Boleh menjual qurban, dan kemudian menyedekahkan uang hasil penjualannya, dan boleh mem-belanjakan uang itu dengan benda yang bermanfaat di rumah. Dan menurut golongan kita “mengkiaskan Abu Hanifah pada daging, dan dari pengarang At-Taqrib pula diberitakan suatu qaul yang gharib, yaitu boleh menjual kulit binatang korban, dan harganya dibelanjakan untuk kepentingan korban, yakni penerimanya. Wallahu a’lam. (Kifayah al- Akhyar, juz 2, hal. 226)
Hukum Jual Beli Tanaman yang Belum Layak Panen
Banyak kita jumpai budaya di masyarakat Indonesia, khususnya di pulau Jawa yang melakukan transaksi jual beli tanaman yang belum layak panen seperti jual beli memborong atau menebas tembakau, padi, kacang tanah, ubi-ubian, buah durian, buah rambutan, buah keleng-keng atau tanaman dan buah-buahan lainnya.
Dari deskripsi singkat di atas, bagaimana hukum jual beli tanaman yang belum layak panen?
- Tidak boleh (tidak sah)
وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الزَّرْعِ اْلاَخْضَرِ فِى اْلاَرْضِ اِلاَّ بِشَرْطِ قَطْعِهِ اَوْ قَلْعِهِ (حاشية الباجورى، ج 1، ص 351)
Tidak diperbolehkan menjual tanaman yang masih hijau (masih muda) kecuali dengan syarat langsung memotong atau mencabutnya. (Hasyiyah al-Bajuri, juz 1, hal 351)
- Boleh (sah)
Menurut Imam Abu Hanifah, hukum jual beli (memborong atau menebas) tanaman atau buah-buahan yang masih muda atau belum layak dipanen boleh atau sah secara mutlak,
وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمْرَةِ وَ الزَّرْعِ قَبْلَ بُدُوِّ صَلاَحِهِ مِنْ غَيْرِ شَرْطِ اْلقَطْعِ عِنْدَ مَالِكٍ وَ الشَّافِعِى وَأَحْمَدَ، وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ يَصِحُّ بَيْعُهُ مُطْلَقًا (رحمة الأمة، ص 140)
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad “Tidak diperbolehkan menjual buah-buahan dan tanaman sebelum nampak baiknya (matang/layak panen) tanpa syarat memotongnya. Menurut Imam Abu Hanifah diperbolehkan atau sah secara muthlaq. (Rahmah al-Ummah, hal. 140)
Hukum Jual Beli Secara Inden
Sudah kita ketahui bersama, sering sekali di masyarakat berlaku transaksi jual beli suatu barang, seperti mobil, sepeda motor dan lain-lain dengan menggunakan cara inden (inden yaitu: memesan barang tertentu yang dikirim melalui pos atau jasa pengiriman dengan harga tertentu dan pembeli diharuskan membayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut dengan nominal yang telah disepakati).
Dari fenomena di atas bagaimanakah hukum jual beli secara inden tersebut?
- Tidak sah. Menurut qoul yang lebih kuat jual beli dengan cara inden adalah tidak sah, karena jual beli dengan cara inden mengandung unsur penipuan. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
(وَاْلأَظْهَرُ أَنَّهُ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ ماَ لَمْ يَرَهُ الْمُتَعاَقِّدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا وَإِنْ كاَنَ حاَضِرًا لِلنَّهِيْ عَنْ بَيْعِ الْغُرُرِ (مغنى المحتاج الباب فرع يصح البيع، ج 2، ص 26)
Menurut qoul yang lebih jelas, sesungguhnya tidak sah jual beli barang yang tidak tampak (yaitu penjual dan pembeli atau salah satunya tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan), dilarang karena mengandung unsur penipuan. (Mughni al-Muhtaj bab Far’un Yasihhu al-Bai’, juz 2, hal. 26)
- Sah. Dengan syarat menyebutkan kriteria dan jenis barang yang diperjualbelikan secara jelas.
(وَالثاَّنِيْ يَصِحُّ) إِذاَ وُصِفَ بِذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ اِعْتِمَادًا عَلىَ الْوَصْفِ فَيَقُوْلُ بِعْتُكَ عَبْدِيْ اَلتُّرْكِي أَوْ فَرْسِي أَوْ العَرَبِيّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ وَهَذَا لاَ بُدَّ مِنْهُ عَلَى هَذَا (مغنى المحتاج الباب فرع يصح البيع، ج 2 ص 26)
Pendapat yang kedua adalah sah, apabila barang yang diperjualbelikan dijelaskan sifat-sifatnya, jenisnya, dan macam-macamnya secara jelas, karena menjadi dasar bagi orang yang menerima pesanan, seperti ucapan si penjual:”aku menjual kepadamu budakku yang beretnis turki atau persia atau arab dan lainnya. (Mughni al-Mukhtaj bab Far’un Yasihhu al-Bai’, juz 2, hal. 26)
Dan apabila si pemesan mendapati barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanannya, maka pemesan berhak melakukan khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan perjanjian), karena ada hadits yang menyatakan bahwa khobar itu tidak sama dengan kenyataan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan Imam al-Ghozali dalam kitab al-Ausath;
(وَيَثْبُتُ الْخِيَارُ) لِلْمُشْتَرِي (عِنْدَ الرُّؤْيَةِ) وَإِنْ وَجَدَهُ كَمَا وُصِفَ لِحَدِيْثٍ لَيْسَ الْخَبَرُ كاَلْمُعَايَنَةِ رَوَاهُ بِهَذَا اللَّفْظِ اْلإِماَمُ أَحْمَدُ وَابْنُ حِبَانٍ وَالْغَزَالِيُّ فِي اْلأَوْسَطِ (مغنى المحتاج الباب فرع يصح البيع، ج 2 ص 26)
Hukum Jual Beli dengan Cara Kredit
Sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli dengan cara kredit. Bagaimanakah hukum dari jual beli dengan cara kredit?
- Tidak sah, apabila jual beli satu barang dilakukan dengan dua akad atau lebih, seperti perkataan si penjual “Sepeda motor ini saya jual kepada anda dengan harga Rp.15.000.000 apabila kontan, atau Rp.16.000.000. dengan tempo pembayaran satu tahun, atau Rp.18.000.000. dengan tempo tiga tahun”.
- Sah, apabila dilakukan dengan satu akad, seperti perkataan penjual “Sepeda motor ini saya jual kepada anda dengan harga Rp.18.000.000 tempo pembayaran dilakukan selama tiga tahun, setiap bulannya anda harus membayar Rp.500.000.” Keterangan dari kitab: Fathul Wahhab juz 1, halaman 165.
(وَ) عَنْ (بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيْحٌ (كَبِعْتُكَ) هذَا (بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ بِأَلْفَيْنِ لِسَنَةٍ فَخُذْهُ بِأَيْهِمَا شِئْتَ أَوْ شَاءَ وَعَدَمِ الصِّحَّةِ فِيْهِ لِلْجَهْلِ بِالْعِوَضِ (فتح الوهاب باب الربا، ج 1 ص 165)
Dan dilarang menjual satu barang dengan dua kali transaksi (akad), sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya, ia berkata hadits ini termasuk hasan dan sahih, semisal “Aku jual barang ini dengan harga 1000 secara kontan, atau dengan harga 2000 dibayar (dicicil) selama 1 tahun, maka pilihlah diantara dua harga tersebut yang kamu kehendaki”. Ketidaksahhan akad ini karena tidak ada kepastian di dalam harga. (Fath al-Wahab, bab ar-Riba, juz 1, hal. 165)
Memanfaatkan Barang Gadai
Gadai merupakan salah satu sarana untuk mempermudah mendapatkan uang, yakni dengan cara meminjam uang dan memberikan jaminan barang kepada orang yang memberi pinjaman.
Bagaimanakah hukum memanfaatkan barang gadai tersebut bagi orang yang menerima barang jaminan selama uang tersebut belum dikembalikan?
- Boleh, menurut beberapa kalangan Hanafiyah, dengan seizin dari orang yang menggadaikan (pemilik barang).
- Tidak boleh, menurut mayoritas madzhab.
وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِيْ الرَّاجِحِ عِنْدَهُمْ إِلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ الْاِنْتِفَاعُ مَا دَامَ قَدْ حَصَلَ الْمُرْتَهِنُ عَلَى الْإِذْنِ مِنَ الرَّاهِنِ بِدَلِيْلٍ أَنَّ الرَّاهِنَ يَمْلِكُ مَنَافِعَ الْعَيْنِ فَلَهُ تَبَعًا لِذَلِكَ أَنْ يَمْلِكَهُ بِدَوْرِهِ إِلَى غَيْرِهِ هِبَةً. وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَبَعْضُ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى عَدَمِ الْجَوَازِ وَذَلِكَ بُعْدًا عَنِ الرِّبَا أَوْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ (موسوعة فتاوى المعاملات المالية، ج 13، ص 193)
Hukum Akad Jual Beli yang Dilakukan oleh Anak Kecil
Akad atau transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang dewasa di kalangan masyarakat sudah jelas diperbolehkan, namun bagaimanakah hukum akad atau transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil, seperti salah satu contoh akad jual beli yang dilakukan oleh anak-anak di taman kanak-kanak (TK), adakah dalil yang menjelaskannya?
- Tidak sah, karena syarat ‘aqidain (penjual & pembeli) harus orang yang bebas melakukan transaksi (mutlak tasharuf-nya), yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak kecil tidak termasuk kategori ini.
وَشَرْطٌ فِى الْعَاقِدِ بَائِعًا أَوْ مُشْتَرِيًا إِطْلاَقٌ تَصَرُّفُ فَلاَ يَصِحُّ عَقْدُ صَبِىٍ وَمَجْنُوْنٍ وَمَنْ حَجَرَ عَلَيْهِ بِسَفِهٍ وَتَعْبِيْرِيْ بِإِطْلاَقِ التَّصَرُّفِ أَوْلَى مِنْ تَعْبِيْرِهِ بِالرَّشْدِ (فتح الوهاب، ج 1، ص 158)
Syarat dalam akadnya penjual dan pembeli adalah mutlak tasharufnya, maka tidak sah akadnya anak kecil, orang gila, orang yang kurang akalnya, dan ibaratku dengan istilah ithlaqat tashorruf lebih utama dibanding dengan istilah rusydi (pintar). (Fath al-Wahab, juz 1, hal. 158)
- Sah, menurut madzhab Hanafi, Imam Ahmad dan Imam Ats-Tsauri. Pendapat ini terdapat dalam kitab al-Muhadzab, sebagaimana kutipan berikut ini:
وَقَالَ الثَّوْرِي وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ يَصِحُّ بَيْعُهُ وَشِرَاؤُهُ بِإِذْنِ وَلِيِّهِ وَعَنْ أَبِيْ حَنِيْفَةَ رِوَايَةٌ أَنَّهُ يَجُوْزُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَيَقِفُ عَلَى إِجَازَةِ الْوَلِى قَالَ اِبْنُ الْمُنْذِرُ وَأَجَازَ أَحْمَدُ وَإِسْحَاقَ بَيْعُهُ وَشِرَاءُهُ فِي الشَّئِ اليَسِيْرِ يَعْنِى بِلاَ إِذْنٍ دَلِيْلُنَا مَا ذَكَرَهُ المُصَنِّفُ (المجموع شرح المهذب، ج 9، ص 150)
Imam ats-Tsauri, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Ishaq berpendapat: Sah jual belinya anak kecil yang sudah tamyiz dengan izin walinya. Dan dari Imam Abu Hanifah terdapat pendapat yang lain yaitu boleh jual beli dengan tanpa izin wali dan ditangguhkan atas persetujuan wali. Ibnu Mundzir berkata Imam Ahmad dan Imam Ishaq memperbolehkan jual beli anak kecil tanpa izin walinya pada sesuatu yang kecil (barang yang ringan harganya atau bukan barang mahal). (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 9, hal. 150)
Hukum Indekos Makan
Satu contoh di pondok pesantren tersedia kantin khusus untuk santri, tradisi yang berkembang, kebanyakan santri yang makan di kantin dengan cara akad kos. Kos makan tersebut dilakukan dengan cara makan setiap hari di kantin namun pembayaran dilakukan setiap dua minggu sekali atau satu bulan sekali. Pembayaran tersebut bisa di muka dan bisa di akhir bulan sesuai kesepakatan antara santri atau wali santri dan pegawai kantin. Bagaimanakah hukum akad kos tersebut?
Akad kos tersebut dihukumi sah karena termasuk akad ju’alah (menyanggupi) bila pembayarannya di akhir seperti akad ju’alah untuk memelihara orang sakit sebagaimana keterangan sebagai berikut:
(فَرْعٌ) تَجُوْزُ الْجُعَالَةُ عَلَى الرُّقِيَّةِ بِجَائِزٍ كَمَا مَرَّ. وَتَمْرِيْضُ مَرِيْضٍ وَمُدَاوَاتُهُ. ثُمَّ إِنْ عَيَّنَ لِذٰلِكَ حَدًّا كَالشِّفَاءِ وَوُجِدَ اِسْتَحَقُّ الْمُسَمَّى. وَاِلاَّ فَأُجْرَةُ الْمِثْلِ (الجمل على فتح الوهاب فى كتاب الجعالة الجزء الثالث)
Boleh memberikan bayaran atas kesanggupan kesembuhan dengan sesuatu yang diperbolehkan. Kemudian jika ia menentukan dengan bayaran tersebut adanya kepastian kesembuhan dan ternyata terbukti, maka ia berhak menerima bayaran yang telah ditentukan sebelumnya. Jika tidak, maka ia menerima bayaran standart. (al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab Fii kitab al-Ju’alah, juz 3, dan lihat juga keterangan kitab Ahkamul Fuqoha’, hal. 334)
Hukum Menjual Barang Wakaf
Sebelum membahas tentang hukum menjual barang wakaf, perlu kita ketahui pengertian wakaf terlebih dahulu, pengertian wakaf adalah sebagai berikut:
اَلْوَقَفُ لُغَةً اَلْحَبْسُ وَشَرْعًا حَبْسُ مَالِ عَيْنٍ قَابِلٍ لِلنَّقْلِ يُمْكِنُ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ تَقَرُّباً اِلَى اللهِ.
Wakaf secara bahasa mempunyai arti menahan. Sedangkan menurut istilah adalah menahan bentuk harta yang dapat dipindah, diambil manfaatnya serta tetap bentuk barangnya yang dikerjakan karena Allah Swt.
Barang waqaf haruslah dimanfaatkan sesuai dengan keinginan waqif (orang yang mewaqafkan), namun terkadang terjadi kebingungan dalam mengelola barang waqafan yang sudah rusak atau kurang memberikan manfaat.
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum barang wakaf, apakah barang wakaf boleh dijual karena sebab-sebab tertentu dan kemudian hasil penjualan itu dibelanjakan dengan barang lain?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat:
- Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i: Barang wakaf tidak boleh dijual.
- Menurut Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Hanifah: Boleh menjual barang wakaf dan kemudian membelanjakan hasil dari penjualannya dengan barang yang semisal atau barang lain yang lebih bermanfaat.
- Menurut Imam Muhammad: Barang wakaf tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang pertama.
Diterangkan dalam kitab Rahmat al-Ummah fi Ikhtilaaf al-Ummah, hal 186 dan dalam kitab Jawahir al-‘Uqud, juz 1, hal. 254.
فَصْلٌ: وَاتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّهُ إِذَا خَرِبَ الْوَقْفُ لَمْ يَعُدْ إِلَى مِلْكِ الْوَاقِفِ. ثُمَّ اخْتَلَفُوْا فِيْ جَوَازِ بَيْعِهِ، وَصَرْفِ ثَمَنِهِ فِيْ مِثْلِهِ، وَإِنْ كاَنَ مَسْجِدًا. فَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ: يَبْقَى عَلَى حاَلِهِ فَلاَ يُباَعُ. وَقاَلَ أَحْمَدُ: يَجُوْزُ بَيْعُهُ وَصَرْفُ ثَمَنِهِ فِيْ مِثْلِهِ. وَكَذلِكَ فِيْ الْمَسْجِدِ إِذَا كاَنَ لاَ يُرْجَى عَوْدُهُ. وَلَيْسَ عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ نَصٌّ فِيْهَا وَاخْتَلَفَ صاَحِبَاهُ فَقَالَ أَبُوْ يُوْسُفَ: لاَ يُباَعُ. وَقَالَ مُحَمَّدُ: يَعُوْدُ إِلَى ماَلِكِهِ اْلاَوَّلِ (جواهر العقود، ج 1 ص 254)
Diterangkan dalam kitab Ahkam al-Fuqaha’, juz 2 hal 74;
هَلْ يَجُوْزُ لِنَاظِرِ اْلأَرْضِ الْمَوْقُوْفَةِ عَلَى الْمَسْجِدِ أَنِ يَسْتَبْدِلَ لَهَا بِأُخْرَى الَّتِى هِيَ أَكْثَرُ مَنْفَعَةٍ مِنَ اْلأُوْلَى أَوْلاَ؟ الجواب: يَحْرُمُ إِسْتِبْدَالُ اْلأَرْضِ الْمَوْقُوْفَةِ وَيَجُوْزُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ إِنْ كَانَتْ أَكْثَرَ نَفْعًا إهــ (أحكام الفقهاء، ج 2 ص 74)
Bolehkah bagi pengelola tanah waqafan untuk masjid, menukar tanah tersebut dengan tanah lain yang lebih banyak manfa’atnya? Jawab “Haram menukar barang atau tanah waqaf. Dan menurut madzhab hanafiyah boleh menjualnya jika lebih banyak manfa’atnya”.
Hukum Bunga Bank
Secara otentik, pengertian bank diatur dalam peraturan per-undang-undangan. Namun Secara etimologi bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Dan dalam perkembangannya, pengertian bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya menerima simpan pinjam keuangan.
Namun dalam praktiknya setiap transaksi keuangan dalam bank, baik itu transaksi peminjaman maupun penyimpanan terdapat istilah bunga, dan menurut kebanyakan ulama’ bunga bank tersebut terkategorikan riba, sesuai dengan hadits nabi yang artinya “Semua peminjaman yang menarik suatu manfaat (terhadap yang dipinjam-kannya) maka termasuk riba”. Dari permasalahan tersebut, bagaimana hukum menabung atau hutang uang dalam bank, yang mana dalam transaksinya tidak bisa terlepas dari bunga bank?
Para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Haram, karena hal tersebut termasuk riba al-Qordhi
وَمِنْ رِبَا الْفَضْلِ رِبَا الْقَرْضِ وَهُوَ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا لِلْمُقْرِضِ غَيْرَ نَحْوِ رَهْنٍ لَكِنْ لاَ يُحْرَمُ عِنْدَناَ اِلاَّ اِذَا شُرِطَ فِي عَقْدِهِ (اعانة الطالبين، ج 3 ص 20)
Dan di antara riba al-Fadhli adalah riba al-qardhi, yakni setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada si peminjam, kecuali selain dalam bentuk gadai. Tetapi menurut kita, yang demikian itu tidak haram kecuali disyaratkan dalam akad. (I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 20)
- Makruh (Syubhat), apabila akad/transaksinya dilakukan dengan cara merekayasa agar terhindar dari akad riba
(قَوْلُهُ: وَطَرِيْقُ الْخَلاَصِ مِنْ عَقْدٍ إِلَخْ) أَيْ اَلْحِيْلَةُ فِي التَّخَلُّصِ مِنْ عَقْدِ الرِّباَ فِيْ بَيْعِ الرِّبَوِيِّ بِجِنْسِهِ مَعَ التَّفَاضُلِ مَا ذَكَرَهُ، وَهِيَ مَكْرُوْهَةٌ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهِ خِلاَفاً لِمَنْ حَصَرَ الْكَرَاهَةَ فِي التَّخَلُّصِ مِنْ رِبَا اْلفَضْلِ (اعانة الطالبين، ج 3 ص 21)
Segala bentuk rekayasa untuk menghindari akad riba di dalam jual beli riba, dengan sejenisnya dengan melebihi itu sudah dijelaskan, dan hukumnya makruh dengan berbagai macamnya (jual beli riba), berbeda bagi orang yang membatasi makruh di dalam menghindari riba al-fadhli. (I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 21)
- Boleh, jika tidak ada syarat pada waktu akad. Karena menurut ahli hukum yang masyhur menjelaskan bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat.
وَمِنْ رِبَا الْفَضْلِ رِبَا الْقَرْضِ وَهُوَ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا لِلْمُقْرِضِ غَيْرَ نَحْوِ رَهْنٍ، لَكِنْ لاَ يُحْرَمُ عِنْدَناَ اِلاَّ اِذَا شُرِطَ فِي عَقْدِهِ (اعانة الطالبين، ج 3 ص 20)
Dan di antara riba al-Fadhli adalah riba al-qardhi, yakni setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada si peminjam, kecuali selain dalam bentuk gadai. Tetapi menurut kita, yang demikian itu tidak haram kecuali disyaratkan dalam akad. (I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 20)
Dan menurut syaikh Ibnu Hajar juga boleh apabila dalam kondisi terpaksa atau darurat, seperti contoh: ketika tidak ada lagi pihak yang sanggup untuk menjaga harta selain bank, atau tidak ada lagi pihak yang sanggup memberi hutangan kecuali bank. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fath al-Mu’in:
وَقَالَ شَيْخُنَا يَنْدَفِعُ اْلإِثْمُ لِلضَّرُوْرَةِ اَىْ بِحَيْثُ لَمْ يُعْطَ اَلرِّباَ لاَ يَحْصُلُ اَلْقَرْضُ (فتح المعين، ص 68)
Guru kita (Syaikh Ibnu Hajar) dalam masalah ini berpendapat: dosa orang di atas bisa terlepas karena darurat, yaitu sekiranya apabila tidak memberikan bunga/tambahan maka dia tidak akan dapat hutangan. (Fath al-Mu’in, hal. 68)
Hukum Ngamen, atau Meminta-minta (Ngemis) dan Hukum Memberi Uang pada Keduanya
Sering kita jumpai para pengamen atau pengemis yang meminta uang dengan berbagai cara dan metode, baik itu di pasar, pember-hentian lampu merah, maupun di mobil-mobil angkutan umum. Namun, kenyataan yang ada tidak semua pengamen atau pengemis tersebut dari golongan orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi. Dalam arti lain, mengemis atau mengamen sudah menjadi profesi atau pekerjaan mereka.
Tentang hal ini, bagaimanakah pandangan fiqh terhadap pemberian uang kepada para pengamen atau pengemis sebagaimana kenyataan yang telah dijelaskan di atas?
- Haram, jika pemberian itu sebagai upah atau menolong kemaksiatan (menurut pendapat yang mengharamkan memakai alat-alat musik)
وَجُعِلَ فِى التَّنْبِيْهِ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ الغِنَاءُ وَفِيْهِ كَلاَمٌ ذَكَرْتُهُ فِي شَرْحِهِ وَلاَيَجُوْزُ أَخْذُ الْعِوَضِ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ كَبَيْعِ الْمَيِّتَةِ أَمَّا اْلاِسْتِئْجَارُ عَلَى حَمْلِ الْخَمْرِ لِلإِرَاقَةِ أَوْ حَمْلِ الْمُحْتَرَمَةِ فَجَائِزٌكَنَقْلِ الْمَيِّتَةِ إِلَى الْمَزْبَلَةِ وَكَمَا يَحْرُمُ أَخْذُ اْلأُجْرَةِ عَلَى الْمُحَرَّمِ يَحْرُمُ إِعْطَاؤُهَا إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ كَفَكِّ اْلأَسِيْرِ وَإِعْطَاءِ الشَّاعِرِ لِئَلاَّ يَهْجَوْهُ الظَّالِمُ لِيَدْفَعَ ظَلَمَهُ وَالْحَاكِمُ لِيَحْكُمَ بِالْحَقِّ فَلاَ يَحْرُمُ الإِعْطَاءُ عَلَيْهَا (مغنى المحتاج، ج 2، ص 456)
Dalam kitab Tanbih, menyanyi dikategorikan haram, sehingga tidak boleh mengambil upah atau ganti rugi atas sesuatu yang diharamkan. Adapun menyewa seseorang untuk membawa khomer untuk dibuang atau membawa sesuatu yang diharamkan seperti memindah bangkai ke tempat sampah hukumnya boleh. Sama halnya haram meminta upah, haram juga memberikannya kecuali karena dhorurot seperti menebus sandera atau memberi tukang syair agar tidak menyindir untuk menolak kedholiman atau memberi hakim supaya memutuskan hukum dengan benar maka tidak haram memberikan kepada mereka. (Mughni al-Muhtaaj, juz 2, hal 456)
- Boleh, jika pemberian tersebut sebatas agar pengamen segera menyudahi lagunya dan tidak bermaksud menolong kemaksiatan.
(فائدة) صَدَقَةُ التَّطَوُّعِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ لِلأَحَادِيْثِ الشَّهِيْرَةِ وَقَدْ تَحْرُمُ كَأَنْ ظَنَّ أَخْذَهَا يَصْرِفُهَا فِى مَعْصِيَةٍ وَقَدْ تَجِبُ كَأَنْ وَجَدَ مُضْطَرًّا وَمَعَهُ مَا يُطْعِمُهُ لَكِنْ بِبَدَلِهِ (بغية المسترشدين، ص 107)
Shodaqoh tatowwu’ sunnah muakkad berdasarkan hadits masyhur dan terkadang bisa menjadi haram apabila menyangka digunakan untuk maksiat dan juga bisa menjadi wajib seperti orang yang dalam keadaan dlorurot dan ia mempunyai sesuatu untuk diberikannya tetapi dengan ganti rugi. (Bughyah al-Mustarsyidin, hal 107)
Citation
Santri Pondok Pesantren demo: Version 1.0. In: OES demo. Published by Pondok Pesantren demo, Pasuruan, Indonesia,